DPD Prihatin Ada Guru Dipecat Usai Unggah Gaji Rp 700 Ribu ke Medsos

KalbarOnline.com – Seorang guru honorer berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikabarkan diberhentikan, usai mengunggah jumlah gaji ke media sosial Facebook. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merasa prihatin adanya kabar tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan, tersebut benar yang dikarenakan dipecat karena mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) di sehelai kertas sebesar Rp700 ribu selama 4 bulan,” katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Sultan mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah tersebut.

“Saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua DPD dari Provinsi Bengkulu tersebut.

Menurut dia, persoalan mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan selalu menjadi wacana yang diaspirasikan selama ini.

Berkaitan dengan isu guru honorer, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS, adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga :  ICU untuk Pasien Korona di Jakarta Sudah Memadai, 3M Harus Tetap Jalan

“Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta,” katanya.

Ia juga mengharapkan Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru di luar PNS.

Berdasarkan data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta guru, dan angka tersebut di luar guru yang berstatus PNS.

Ia menyebutkan pertumbuhan jumlah ASN guru hanya sekitar dua persen per tahun, sementara saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang tersedia di sekolah negeri dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga :  Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

“Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita di masa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menyeleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini (2021),” ujarnya.

Baca juga: Keputusan Tiadakan Rekrutmen Guru PNS pada 2021 Akan Jadi Bom Waktu

Menurut dia, rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer.

“Realisasi program seleksi mesti kita pastikan segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik, dan mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak atau peningkatan ketersediaan guru ASN,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment