Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemetaan atau zonasi RT dan RW berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemetaan wilayah dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tengah dibahas Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Menurutnya, sesuai instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, penangan di wilayah Jabodetabek bersifat menyeluruh yang akan terfokus pada RT dan RW.
“Saat ini kami sedang memetakan zonasi pada 2.900 RT dan 729 RW di Tangsel yang akan masuk ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Pembagian zona tersebut sedang disusun oleh Sekda dan jajarannya. Hasilnya sangat bisa untuk dipublikasi,” ujarnya, Kamis, (11/2/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa Kampung Tangguh Jaya menjadi titik temu penanganan Covid-19 dari berbagai stakeholder. Bertujuan, agar bisa tangguh dalam hal ekonomi, agama, sosial, budaya dan keamanan.
“Di Kampung Tangguh itu terhimpun menjadi satu lokasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sangat mengharapkan agar kampung tangguh ini dimanfaatkan secara optimal. TNI dan Polri telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk menjadi set-presure di lapisan bawah dan siap didayagunakan.
Pada PPKM mikro ini, Benyamin berharap agar Satgas di tingkat RT/RW bisa melakukan banyak hal. Bukan hanya sekedar menegakkan sanksi, melainkan juga melakukan tracking dan tracing masyarakat yang terpapar Covid-19, khususnya pasien orang tanpa gejala (OTG).
“Setelah ditemukan, maka dilakukan penanganan dalam skala mikro. Mulai dari isolasi mandiri dan menjamin suplai kebutuhan makanan yang diperlukan,” ungkapnya.
Benyamin menjelaskan, apabila isolasi mandiri tidak bisa dilakukan oleh pasien Covid-19, lanjutnya, Satgas Covid-19 di tingkat bawah ini secara berjenjang akan mengirimkan pasien ke rumah lawan Covid-19.
“Camat dan Lurah juga kita tegaskan agar intensif memantau progres di tingkat bawah,” ujarnya. [rif]
KalbarOnline.com – Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemetaan atau zonasi RT dan RW berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemetaan wilayah dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tengah dibahas Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Menurutnya, sesuai instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, penangan di wilayah Jabodetabek bersifat menyeluruh yang akan terfokus pada RT dan RW.
“Saat ini kami sedang memetakan zonasi pada 2.900 RT dan 729 RW di Tangsel yang akan masuk ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Pembagian zona tersebut sedang disusun oleh Sekda dan jajarannya. Hasilnya sangat bisa untuk dipublikasi,” ujarnya, Kamis, (11/2/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa Kampung Tangguh Jaya menjadi titik temu penanganan Covid-19 dari berbagai stakeholder. Bertujuan, agar bisa tangguh dalam hal ekonomi, agama, sosial, budaya dan keamanan.
“Di Kampung Tangguh itu terhimpun menjadi satu lokasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sangat mengharapkan agar kampung tangguh ini dimanfaatkan secara optimal. TNI dan Polri telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk menjadi set-presure di lapisan bawah dan siap didayagunakan.
Pada PPKM mikro ini, Benyamin berharap agar Satgas di tingkat RT/RW bisa melakukan banyak hal. Bukan hanya sekedar menegakkan sanksi, melainkan juga melakukan tracking dan tracing masyarakat yang terpapar Covid-19, khususnya pasien orang tanpa gejala (OTG).
“Setelah ditemukan, maka dilakukan penanganan dalam skala mikro. Mulai dari isolasi mandiri dan menjamin suplai kebutuhan makanan yang diperlukan,” ungkapnya.
Benyamin menjelaskan, apabila isolasi mandiri tidak bisa dilakukan oleh pasien Covid-19, lanjutnya, Satgas Covid-19 di tingkat bawah ini secara berjenjang akan mengirimkan pasien ke rumah lawan Covid-19.
“Camat dan Lurah juga kita tegaskan agar intensif memantau progres di tingkat bawah,” ujarnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini