Pemprov Kalbar Mulai Sekolah Tatap Muka untuk Daerah Zona Kuning 22 Februari Ini
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan memulai sekolah tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di zona kuning penyebaran Covid-19 pada 22 Februari 2021 mendatang.
Informasi ini tertuang dalam surat bernomor 421/829/DIKBUD-C yang bersifat penting perihal pembelajaran tatap muka yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta se-Kalimantan Barat yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sugeng Hariadi.
Dalam surat tertanggal 15 Februari itu menyebutkan bahwa edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Februari 2021 nomor : 005/0534/DIKBUD-A tentang Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dan dengan berdasarkan surat izin Kepala SMA/SMK/SLB tentang kesiapan sekolah dalam pembelajaran tatap muka semeter genap tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan pada 22 Februari 2021 bagi sekolah yang berada di zona kuning, karena dianggap penyebaran Covid-19 di daerah terkendali. Maka Diizinkan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mepersiapkan kesiapan sarana dan prasarana selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian harus mendapat izin dari orang tua siswa dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat yang ditembuskan ke Gubernur dan jajaran Forkopimda Kalbar itu juga disebutkan bahwa sekolah yang masih berada di zona orange dan zona merah, belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana membuka sekolah tatap muka. Namun, hanya daerah yang berstatus zona kuning yang diizinkan untuk melaksanakan proses belajar tatap muka. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Kalbar terkait persiapan pembelajaran tatap muka, kemarin.
“Yang bisa itu (sekolah tatap muka) yang di zona kuning,” ujarnya.
Namun kata Midji, ada dua daerah yang sudah berada di zona kuning alias zona resiko rendah yakni Melawi dan Kapuas Hulu yang patut diwanti-wanti. Hal ini lantaran, kedua daerah tersebut jarang mengirimkan sampel swab PCR. Sehingga zona kuning yang disandang kedua daerah itu tak menutup kemungkinan merupakan semu.
“Ada dua zona kuning yaitu Melawi dan Kapuas Hulu yang kita harus wanti-wanti. Karena kuningnya mereka itu karena jarang kirim swab. Sehingga kita tidak tahu tingkat keterjangkitan di sana. Sehingga sekolah tatap mukanya harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Midji.
“Yang jelas zona kuning dalam artian betul kuning, tapi Melawi dan Kapuas Hulu kuning karena jarang kirim swab,” timpalnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga mengingatkan kepada pihak sekolah agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan dengan baik.
“Diatur dulu, apa rencana mereka (pihak sekolah), berapa murid setiap hari, kesiapan dari protokol kesehatan mereka bagaimana,” imbuhnya.
Khusus untuk SMA/SMK, pihak sekolah dimintanya untuk menyampaikan kesiapan sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar.
“Nanti dari Dinas Pendidikan Provinsi yang merekomendasikan boleh atau tidak (sekolah tatap muka),” kata dia.
Midji pun menyilakan Bupati dan Wali Kota di daerah yang berada di zona kuning mengenai sekolah tatap muka untuk tingkat SD dan SMP.
“Tapi saya minta kalau ada satu guru yang positif di sekolah itu, segera hentikan tatap mukanya. Mudah-mudahan genose yang kita pesan, cepat, supaya ada di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan peta zona resiko penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 7 Februari 2021 ada lima daerah menyandang status zona kuning atau zona resiko rendah yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kabupaten Melawi.
Sementara lima daerah lainnya merupakan zona orange alias zona resiko sedang yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kayong Utara.
“Zona orange, kita tidak rekomendasikan,” pungkasnya.
Guru sakit tak diperkenankan mengajar
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sugeng Hariadi membenarkan bahwa daerah yang berada di zona kuning diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka.
“Seperti diketahui Surat Edaran Pak Gubernur sampai tanggal 15 Februari ditunda. Karena ini yang kuning dianggap terkendali, jadi daerah kuning diizinkan belajar tatap muka, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Juga sesuai Keputusan Bersama empat Menteri, 50 persen masuk bergiliran,” kata dia.
Sugeng menegaskan, semua persyaratan protokol kesehatan harus diikuti oleh pihah sekolah. Hal ini agar tak menimbulkan klaster baru dari satuan pendidikan.
“Masuknya setelah tanggal 15 Februari, kalau sudah siap, sekolah lapor dulu ke Disdikbud. Harus ada izin orang tua juga. Tapi mungkin menghubungi saja, karena sudah sering buat surat pernyataan. Yang orange belum boleh. Walaupun kuning harus hati-hati supaya tidak ada klaster baru di satuan pendidikan. Guru yang sakit tak usah mengajar dulu,” pungkasnya.
Jangan sampai ada daerah zona kuning semu
Hal senada turut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson. Hanya daerah yang berada di zona kuning yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka.
“Yang boleh sekolah tatap muka adalah yang zona kuning. Sedangkan untuk zona orange tidak boleh. Tetapi Dinas Kesehatan Provinsi akan memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, sebenarnya zona kuning mana yang memang benar-benar kuning atau zona kuning mana yang sebenarnya kuning karena tidak banyak melakukan pemeriksaan swab atau testing,” ujar Harisson.
“Jadi jangan sampai kuningnya semu. Kalau kuningnya semu ternyata di situ banyak kasus konfirmai Covid-19 dan mereka tidak melakukan testing dan tracing, lalu nanti zonanya kuning dan melakukan sekolah tatap muka, ini kan membahayakan peserta didik maupun gurunya. Nanti kami akan berikan telaah-telaah dan kajian-kajian mengenai daerah mana saja yang kuning sebenarnya,” timpalnya.
Harisson pun membenarkan pernyataan Gubernur soal dua daerah yang menurutnya lemah dalam pemeriksaan sampel swab yakni Kapuas Hulu dan Melawi. Jumlah sampel pemeriksaan yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi oleh kedua daerah itu diakui Harisson, berkurang.
“Sebenarnya mereka lemah dalam melakukan testing dan tracing tetapi mereka zona kuning. Ini yang perlu yang diperhatikan oleh kabupaten/kota jangan sampai merasa daerahnya kuning padahal mereka kurang melaksanakan testing dan tracing. Ini membahayakan bagi peserta didik maupun guru kalau memang nanti mereka harus melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka. Kota Pontianak ini sekarang pada zona orange ya. Padahal Kota Pontianak terus menerus melakukan testing dan tracing. Tetap nanti kita akan berikan kajian-kajian kepada Dinas Pendidikan zona-zona yang dianggap aman,” pungkasnya.
Comment