Komisi V DPRD Kalbar Kritisi Kebijakan Pempus Bolehkan Zona Kuning Sekolah Tatap Muka
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Tony Kurniadi mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat yang membolehkan daerah zona kuning melaksanaan sekolah tatap muka.
“Ini memang kadang kita agak aneh dengan kebijakan pemerintah pusat, selalu berubah membuat kebijakan. Harus kita dudukan dulu struktur berpikir kita. Pertama yang harus kita lakukan adalah betul-betul menjaga keselamatan dan kenyamanan jiwa setiap individu rakyat Indonesia lebih-lebih kepada anak didik kita. Sayangilah anak didik kita ini seperti menjaga anak kita sendiri,” ujarnya saat diwawancarai terkait keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, Senin (10/8/2020).
Sedangkan di zona hijau, kata Tony, masih terdapat potensi problem yang harus diwanti-wanti. Apalagi di zona kuning.
“Jadi menurut saya ini agak aneh kebijakannya. Apakah pemerintah ini sudah keletihan sehingga pola berpikirnya menjadi tidak terstruktur dengan baik. Saya pikir pemerintah harus meningkatkan kesabaran sehingga punya pola pikir yang baik dan terjaga akal sehatnya sebagai pemimpin. Ini yang harus menjadi perhatian. Kok bisa-bisanya,” tegasnya.
Dalam teori pandemi menurut Tony, tidak ada istilah tingkatan zona. Melainkan pandemi masih berlangsung atau berakhir. Masih berlangsung ada vaksin atau tidak.
“Jika masih berlangsung ada vaksin atau tidak ini menjadi salah satu solusi kita untuk melakukan aktivitas ketika sudah ada vaksin, artinya seluruh rakyat Indonesia divaksin, atau pandemi sudah berakhir,” jelasnya.
“Okelah ada zona, tapi faktanya hari ini zona hijau, besok ada dua-tiga orang positif. Hari ini zona hijau, besok ada belasan orang, kemudian seterusnya. Tidak bisa didefinisikan demikian. Teorinya, pandemi masih berlangsung atau sudah berakhir. Pandemi masih berlangsung ada vaksin atau tidak,” timpalnya.
Menurut dia, jika pandemi masih berlangsung dan belum ditemukannya vaksin, pemerintah harus hati-hati membuat kebijakan terlebih terhadap anak didik.
“Hati-hati membuat kebijakan terhadap anak didik kita. Zona ini bukan variabel yang tepat. Yang harus kita pahami ini pandemi masih berlangsung atau sudah berakhir. Kalau sudah berakhir maka seluruh aktivitas kembali seperti semula. Atau pandemi masih berlangsung tapi sudah ada vaksin, kalau demikian kita leluasa melakukan aktivitas karena sudah ada vaksin. Karena hari ini kita lihat, hari ini satu daerah zona hijau, besok lusa ada dua-tiga orang yang terjangkit covid, berarti zona itu tidak bisa dipermanenkan dalam situasi pandemi, karena ini fluktuatif,” tegasnya.
“Zona hijau saja masih harus menjadi pertanyaan untuk pelaksanaan tatap muka, apalagi zona kuning. Jelas kita sangat tidak setuju, harus dikritisi, harus dievaluasi ulang. Artinya selama pandemi masih berlangsung, jangan dululah kita coba-coba buka sekolah, selama pandemi masih berlangsung dan belum ada vaksin. Kita harus sabar saja, karena pandemi ini ada waktu mulai dan waktu berakhirnya, sejarah pandemi itu pasti ada waktu mulai dan pasti ada waktu berakhir, hanya kita tinggal bersabar saja untuk menghadapi ini dan senantiasa berdoa dan memohon perlindungan Allah,” pungkasnya.
Seperti diketahui Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menyampaikan jika pembelajaran di masa pandemi virus Corona (COVID-19), khusus sekolah di zona kuning Corona bisa dilaksanakan secara tatap muka.
“Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semuanya. Bapak ibu sekalian pada kesempatan ini izinkan kami melaporkan tentang rencana memulai kegiatan sekolah pada zona selain hijau, yang dipilih adalah zona kuning,” kata Doni, dalam konferensi pers seperti disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020). (Fai)
Comment