DPRD Tunda Persetujuan Penjualan 17 Aset Pemprov Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menunda penetapan persetujuan penjualan 17 aset Pemerintah Provinsi Kalbar. Hal itu berdasarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L saat memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Penjualan BMD atau aset Pemprov Kalbar di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (10/8/2020).
Ditundanya persetujuan penjualan aset tersebut lantaran terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Seperti misalnya bukti kepemilikan aset, surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa 17 aset yang hendak dijual atau dilepas itu tidak digunakan lagi, golongan aset dan standar penilaian.
“Sidang persetujuan ini ditunda sampai menunggu penjadwalan kembali dari Banmus (Badan Musyawarah),” kata Kebing.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan bahwa penundaan persetujuan penjualan 17 aset milik Pemprov Kalbar ini berdasarkan laporan hasil kerja Pansus BMD yang disampaikan kepada pimpinan agar dilakukan penundaan.
“Tim Pansus meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan penundaan, tentu ada dasarnya,” ujar Prabasa.
Politisi Golka ini mengungkapkan, usulan penundaan itu disampaikan Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri itu, eksekutif diharapkan melengkapi dulu semua berkasnya dan melakukan penilaian aset. Baru setelah itu diusulkan ke DPRD untuk dilakukan persetujuan,” jelas dia.
Setelah dilengkapi oleh Pemprov, lanjut Prabasa, Banmus DPRD Provinsi Kalbar akan menjadwalkan kembali paripurna persetujuannya.
“Tidak ada batas waktu (pelengkapan persyaratan itu-red). Karena masalah penjualan aset ini tidak ada kaitannya dengan APBD, tidak ada menyangkut perubahan APBD dan lain-lain,” tandasnya.
Menurut Prabasa, penundaan tersebut dilakukan agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sebab, kata Prabasa, pelepasan aset tak bisa dilakukan sembarang. Harus dilakukan secara clean and clear.
“Jadi ditunda untuk dilengkapi dulu berkasnya, karena pelepasan aset ini tidak bisa sembarang, kita khawatirkan di kemudian hari timbul masalah, makanya kami perlu konsultasi dengan Kemendagri dan BPKP agar jangan sampai ini jadi masalah kemudian hari, kita sepakat bersama pimpinan dan pansus akan tetap selalu membantu Pemerintah Provinsi berkaitan masalah aset ini. Supaya Clean and Clear,” tukasnya.
Sementara Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang hadir mewakili Gubernur dalam paripurna tersebut menanggapi positif penundaan persetujuan penjualan 17 aset tersebut.
“Saya rasa ini sangat bagus, karena kita kalau untuk melepas barang daerah harus hati-hati tidak boleh gegabah,” ujarnya.
Diungkapkan Norsan, ditundanya persetujuan terhadap penjualan barang milik daerah Pemprov Kalbar ini bukan terdapat suatu persoalan yang krusial. Hanya saja terdapat persyaratan yang belum lengkap.
“Intinya bahwa ditunda hari ini karena persyaratan yang diajukan Pemerintah Provinsi dianggap DPRD belum dilengkapi seluruhnya, jadi diserahkan lagi ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan kembali. Sambil nanti tim TAPD Pemprov Kalbar melengkapi persyaratan itu,” tukasnya.
Dijelaskan mantan Bupati Mempawah dua periode ini, 17 item yang akan dilepas oleh Pemprov Kalbar ini bervariasi. Ada yang berupa tanah dan bangunan dan berupa bangunan maupun tanah.
“Ada salah satu aset daerah yang tak digunakan lagi tapi bernilai cukup tinggi. Karena kita untuk membangun dan kegiatan pemerintahan lainnya. Dari pada aset itu tidak digunakan tentu menjadi aset yang tak produktif. Kalau dilelang nanti tentu akan masuk ke kas daerah. Salah satu prioritas dari lelang ini salah satunya untuk membangun Kantor Bank Kalbar yang representatif yang direncanakan dibangun di dekat Taman Budaya,” pungkasnya. (Fai)
Comment