Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kabar Pemprov DKI Jakarta menambah saham kepemilikan perusahaan miniman beralkohol PT Delta Djakarta Tbk yang telah dibantah karena adanya kesalahan input data, memunculkan isu baru.
Setelah ditegaskan Pemprov DKI tidak menambah saham Delta, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI, Faisal Syafruddin justru menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menjual saham tersebut.
Sayangnya, kata Faisal, sampai saat ini DPRD DKI belum menyetujui Anies untuk menjual saham dari perusahaan bir merek Anker tersebut.
“Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat, (13/11/2020).
Faisal menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Ada tiga surat permohonan penjualan saham bir yang telah diajukan Pemprov DKI kepada DPRD. Di antaranya Surat Gubernur DKI Nomor 479/-1.822, Nomor 91/-1.822, dan Nomor 177/-1.822,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, hingga saat ini jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700 lembar saham.
Diketahui sebelumnya, Rencana Gubernur Anies Baswedan melepas saham Pemprov DKI di Delta Djakarta menimbulkan pro dan kontra di pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menolak rencana itu. Menurut Prasetio, Delta Djakarta memberikan dividen bagi keuangan daerah.
“Salahnya Delta tuh apa sih PT itu? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar,” ujar Prasetio, Senin (06/03/2019). [rif]
KalbarOnline.com – Kabar Pemprov DKI Jakarta menambah saham kepemilikan perusahaan miniman beralkohol PT Delta Djakarta Tbk yang telah dibantah karena adanya kesalahan input data, memunculkan isu baru.
Setelah ditegaskan Pemprov DKI tidak menambah saham Delta, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI, Faisal Syafruddin justru menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menjual saham tersebut.
Sayangnya, kata Faisal, sampai saat ini DPRD DKI belum menyetujui Anies untuk menjual saham dari perusahaan bir merek Anker tersebut.
“Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat, (13/11/2020).
Faisal menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Ada tiga surat permohonan penjualan saham bir yang telah diajukan Pemprov DKI kepada DPRD. Di antaranya Surat Gubernur DKI Nomor 479/-1.822, Nomor 91/-1.822, dan Nomor 177/-1.822,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, hingga saat ini jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700 lembar saham.
Diketahui sebelumnya, Rencana Gubernur Anies Baswedan melepas saham Pemprov DKI di Delta Djakarta menimbulkan pro dan kontra di pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menolak rencana itu. Menurut Prasetio, Delta Djakarta memberikan dividen bagi keuangan daerah.
“Salahnya Delta tuh apa sih PT itu? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar,” ujar Prasetio, Senin (06/03/2019). [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini