KalbarOnline.com – Pemerintah Singapura melakukan langkah tegas terhadap siapa saja baik perorangan maupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Singapura menetapkan berbagai batasan selama pandemi Covid-19 termasuk untuk restoran. Jika melanggar, ancaman denda dan sanksi akan diberlakukan.
Sebanyak 3 gerai makanan dan minuman diperintahkan untuk ditutup baru-baru ini karena melanggar aturan protokol Covid-19. Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE) Singapura pada Selasa (22/9) mengumumkan hal itu.
- Baca juga: Laboratorium Singapura Temukan Kasus Pasien Covid-19 Positif Palsu
Sementara, 4 outlet lain dihukum dengan denda karena melanggar manajemen keamanan Covid-19. Aturan tersebut mengikuti tindakan penegakan yang diambil terhadap 18 gerai, yang diumumkan kementerian pada 17 September. Tiga di antaranya diperintahkan untuk tutup, termasuk sebuah restoran yang diberitahu untuk tutup setelah diketahui menyajikan bir.
Salah satunya adalah restoran di 39 Hong Kong Street yang terdapat 15 orang berkumpul untuk acara makan malam pada 12 September. Petugas yang berada di lokasi pada pukul 21.10 waktu setempat mengamati pengunjung berbaur dan terbagi menjadi empat meja.
Pada hari yang sama pukul 21.50, tiga kelompok pelanggan yang masing-masing terdiri lebih dari lima orang terlihat di gerai Bir. Salah satu kelompok di lokasi 25 Church Street terdiri dari delapan orang.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (22/9), Urban Redevelopment Authority pada 17 September memerintahkan operator masing-masing untuk menutup kedua lokasi selama 10 hari dari 18 September hingga 27 September. Tempat lain yang diperintahkan untuk ditutup adalah kedai minuman dan kedai kopi di Serangoon.
Beberapa pengunjung terlihat oleh petugas sedang mengonsumsi alkohol pada 19 September pukul 22.55, melewati batas waktu penjualan dan konsumsi alkohol pukul 22.30. Mereka minum di dua meja di area luar ruangan di Block 261 Serangoon Central Drive. Singapore Food Agency pada 21 September memerintahkan kedai minuman di # 01-27 untuk tutup selama 10 hari dari 22 September hingga 1 Oktober.
Empat gerai yang didenda masing-masing SGD 1.000 atau Rp 10 juta, telah melanggar langkah-langkah manajemen keselamatan Covid-19. Mereka mengizinkan kelompok yang lebih dari lima orang untuk duduk bersama, berbaur, serta menempatkan kelompok yang berbeda dengan jarak kurang dari 1 meter. Mereka termasuk di antara total tujuh gerai yang ditemukan tidak patuh.
Kementerian menambahkan bahwa operator dan pemilik tempat bertanggung jawab atas penerapan aturan Covid-19. “Pemerintah akan terus meningkatkan pemeriksaan dan penegakan hukum di gerai F&B untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan,” kata MSE.
“Kami juga mendesak pelanggan untuk bertanggung jawab secara sosial dan mengamati langkah-langkah manajemen keselamatan,” imbuh mereka.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment