Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 04 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Sebanyak 24 orang di Singapura ditangkap karena membuka pusat hiburan dengan melanggar jarak aman. Mereka terdiri dari 13 pria dan 11 perempuan. Mereka ditangkap karena berbagai pelanggaran tanpa izin di Genting Lane di kawasan MacPherson.
“Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada 26 November dan sedang diselidiki karena diduga melanggar aturan jarak aman Covid-19,” kata Kepolisian Singapura pada Rabu (2/12) seperti dilansir Straits Times.
Perempuan kebanyakan berusia antara 20 dan 30 tahun. Mereka ditangkap karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Sementara ada 3 perempuan yang telah melewati batas kunjungan mereka di Singapura.
Polisi juga menyelidiki 2 pria yang mereka yakini sebagai operator outlet karena melanggar peraturan di bawah Undang-Undang Hiburan Umum dan Kontrol Minuman Keras. Pelanggaran menyediakan hiburan umum dan menyediakan minuman keras tanpa izin yang sah masing-masing dikenakan denda hingga USD 20 ribu.
“Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil langkah-langkah jarak aman yang berlaku dengan serius,” kata polisi.
Di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act 2020, pelanggar pertama kali dapat didenda hingga USD 10 ribu penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar selanjutnya dapat didenda hingga USD 20 ribu, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Sebanyak 24 orang di Singapura ditangkap karena membuka pusat hiburan dengan melanggar jarak aman. Mereka terdiri dari 13 pria dan 11 perempuan. Mereka ditangkap karena berbagai pelanggaran tanpa izin di Genting Lane di kawasan MacPherson.
“Mereka ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada 26 November dan sedang diselidiki karena diduga melanggar aturan jarak aman Covid-19,” kata Kepolisian Singapura pada Rabu (2/12) seperti dilansir Straits Times.
Perempuan kebanyakan berusia antara 20 dan 30 tahun. Mereka ditangkap karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Sementara ada 3 perempuan yang telah melewati batas kunjungan mereka di Singapura.
Polisi juga menyelidiki 2 pria yang mereka yakini sebagai operator outlet karena melanggar peraturan di bawah Undang-Undang Hiburan Umum dan Kontrol Minuman Keras. Pelanggaran menyediakan hiburan umum dan menyediakan minuman keras tanpa izin yang sah masing-masing dikenakan denda hingga USD 20 ribu.
“Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil langkah-langkah jarak aman yang berlaku dengan serius,” kata polisi.
Di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) Act 2020, pelanggar pertama kali dapat didenda hingga USD 10 ribu penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar selanjutnya dapat didenda hingga USD 20 ribu, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini