KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2), seperti dikutip dari Antara.
Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.
Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.
Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Comment