Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Maret 2021 |
Jasa Raharja Kalbar Jamin Seluruh Korban Kecelakaan KMP Bili di Tebas
KalbarOnline.com – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melalui PT. Jasa Raharja perwakilan Singkawang, sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang telah menyerahkan santunan biaya perawatan terhadap penumpang kapal KMP. Bili yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021 lalu di Dermaga Perigi Piai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Total 18 korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Tekarang langsung kita jaminkan untuk biaya perawatannya dan santunan biaya perawatan untuk 18 korban tersebut telah kami serahkan pada Rabu, 10 Februari 2021,” kata Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan.
Pihaknya menjelaskan, bahwa setiap penumpang alat angkutan umum yang resmi terjamin oleh Jasa Raharja apabila alat angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan.
“Hak penggantian biaya rawatan telah kami serahkan sesuai dengan tagihan biaya rawatan para 18 korban kepada Puskesmas Tekarang Sambas selaku fasilitas kesehatan pertama yang memberikan perawatan kepada para korban tersebut,” lanjutnya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, bahwa setiap penumpang sah yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan mengalami luka-luka berhak mendapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp20.000.000,-, biaya ambulan paling banyak Rp500.000,- dan biaya P3K paling banyak Rp1.000.000,-
“Terkait masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lanjutan, kami menyarankan untuk bisa melakukan perawatan lanjutan di faskes yang ada dan akan kami lakukan penjaminan biaya rawatan lanjutan korban-korban tersebut sampai maksimal batas penjaminan Rp20 juta. Kami siap untuk melakukan penjaminan biaya rawatannya,” pungkas Gunawan.
Jasa Raharja Kalbar Jamin Seluruh Korban Kecelakaan KMP Bili di Tebas
KalbarOnline.com – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat melalui PT. Jasa Raharja perwakilan Singkawang, sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang telah menyerahkan santunan biaya perawatan terhadap penumpang kapal KMP. Bili yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021 lalu di Dermaga Perigi Piai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Total 18 korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Tekarang langsung kita jaminkan untuk biaya perawatannya dan santunan biaya perawatan untuk 18 korban tersebut telah kami serahkan pada Rabu, 10 Februari 2021,” kata Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan.
Pihaknya menjelaskan, bahwa setiap penumpang alat angkutan umum yang resmi terjamin oleh Jasa Raharja apabila alat angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan.
“Hak penggantian biaya rawatan telah kami serahkan sesuai dengan tagihan biaya rawatan para 18 korban kepada Puskesmas Tekarang Sambas selaku fasilitas kesehatan pertama yang memberikan perawatan kepada para korban tersebut,” lanjutnya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, bahwa setiap penumpang sah yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan mengalami luka-luka berhak mendapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp20.000.000,-, biaya ambulan paling banyak Rp500.000,- dan biaya P3K paling banyak Rp1.000.000,-
“Terkait masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lanjutan, kami menyarankan untuk bisa melakukan perawatan lanjutan di faskes yang ada dan akan kami lakukan penjaminan biaya rawatan lanjutan korban-korban tersebut sampai maksimal batas penjaminan Rp20 juta. Kami siap untuk melakukan penjaminan biaya rawatannya,” pungkas Gunawan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini