Polemik Pilkades Desa Kuala Tolak MHU: Panitia Desa dan Kabupaten Saling Lempar Tanggungjawab
KalbarOnline, Ketapang – Salah satu bakal calon (Balon) Kepala Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dipaksakan lulus menjadi calon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Padahal Panitia Pilkades tingkat desa sudah bersikukuh tidak meluluskan Balon tersebut.
Bacalon tersebut yakni Djailani yang sekarang menjadi calon Kades Kuala Tolak nomor urut 3. Padahal penerimaan berkas pada 21 hingga 29 April 2021 kemudian diperiksa dan diverifikasi pada 30 April hingga 7 Mei 2021. Kemudian pengumuman hasil pemeriksaan berkas pada 8 hingga 10 Mei.
Selanjutnya 11 Mei dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bacalon yang lulus seleksi adiministrasi menjadi calon dan pencabutan nomor urut calon. Pada Rapat Pleno 11 Mei ada lima calon yang dinyatakan lulus dan sudah mencabut nomor urut. Dalam rapat ini Djailani tidak ikut karena dinyatakan tidak lulus administrasi.
“Penerimaan, pemeriksaan dan penelitian berkas sudah ditentukan jadwalnya dan masalah administrasi harus lengkap dan sesuai aturan. Semua harus berdasarkan jadwal,” tegas satu di antara tujuh Anggota Panitia Pilkades Kuala Tolak, Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ia mengungkapkan, pada saat Rapat Pleno 11 Mei pihaknya memang ada menyampaikan ada satu calon masih diperiksa administrasinya oleh Dinas PMPD.
“Sehari setelah Rapat Pleno kita dapat info dari kabupaten bahwa Djailani dinyatakan lulus,” ungkapnya.
Ditegaskannya, namun pada 17 Mei panitia ada membuat penolakan terhadap Djailani yang dinyatakan lulus oleh panitia kabupaten.
“Kawan-kawan panitia lain pergi ke Ketapang (panitia tingkat kabupaten) menyampaikan surat ini. Selanjutnya saya tidak tahu masalahnya,” tuturnya.
Ketua Pilkades sebut Djailani diluluskan panitia tingkat kabupaten
Sementara Ketua Pilkades Kuala Tolak, Sabirin mengatakan, satu calon tersebut diluluskan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sedangkan pihaknya sudah bersikukuh tidak meluluskan calon bernama Djeilani tersebut.
“Sudah saya jelaskan bahwa kami menjalani tahapan 11 Mei karena berdasarkan peraturan perundangan-undangan menentukan bakal calon menjadi calon dan nomor urut masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Namun ia mengaku kalau pada Rapat Pleno 11 Mei itu juga menyampaikan bahwa ada laporan gugatan calon lain pada 10 Mei dan diproses 11 Mei juga.
“Jadi saya konsultasi ke kabupaten katanya Pleno lanjut saja. Cuma SK rapat pleno belum berani saya tanda tangan karena belum tahu penggugat lulus atau tidak,” jelasnya.
“Saya jelaskan rapat ini sementara dan seandainya penggugat ada yang lulus berarti nomor urut calon kita batalkan. Ternyata satu orang penggugat dinyatakan lulus sedangkan kita menentukan bakal calon menjadi calon sudah selesai. Cuma SK (Sutat Keputusan) belum saya tanda tangani,” timpalnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan panitia tingkat kabupaten masalah kelulusan Djailani tidak terlalu berat. Lantaran hanya masalah legalisir saja dan karena sudah menunjukkan ijazah aslinya maka dinyatakan lulus.
“Jadi pada 11 Mei itu panitia kabupaten ngebel (nelpon) bahwa Pak Djelani lulus, bertambahlah satu calon,” tuturnya.
“Nah kalau kami mau tahu karena ada aturan bahwa legalisir asli harus disekolah bersangkutan. Jadi kami menahankan itu (tidak meluluskan Djailani) karena waktu Bimtek sudah dijelaskan tapi ternyata katanya ada perubahan. Jadi kami panitia di bawah ini binggung,” sambungnya.
“Jadi di sana (kabupaten) diadakanlah pembatalan bakal calon menjadi calon itu. Sehingga pada 11 Mei itu ada enam calon dan BA-nya ada di kabupaten. Hanya saya masih menolak kuat masalah Djelani menjadi calon dan pada 17 Mei menolak melalui surat kepada panitia tingkat kabupaten,” ujar Sabirin.
“Jadi saya sudah berkuat tetap tidak meluluskan Pak Djailani. Cuma sudah kesepakatan di sana (kabupaten) juga tetap lulus. Kami panitia bawahan menimbang dan memperhatikan bahwa masalah legalisir tidak terlalu berat dan ijazah asli ditunjukan maka diluluskan kabupaten,” timpalnya.
Ia menjelaksan meski yang menentukan bakal calon menjadi calon adalah kewenangan panitia tingkat desa bukan kabupaten. Hanya saja Djailani menggugat ke kabupaten sehingga diluluskan kabupaten.
“Kewenangan menentukan calon lulus administrasi atau tidak sebenarnya oleh kami,” tegasnya.
“Makanya pada Rapat Pleno 11 Mei yang dianggap memenuhi syarat administrasi hanya lima sedangkan pak Djelani kurang karena legalisirnya. Ternyata Djailani menggugat ke kabupaten dan dianggap masalah legalisirnya tidak terlalu berat sehingga dinyatakan lulus,” tutupnya.
Kadis PMPD Sebut Djailani ditetapkan panitia panitia tingkat desa
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Heryandi menegaskan bahwa yang meluluskan Djailani adalah panitia tingkat desa bukan kabupaten. Ia pun menegaskan keputusan bakal calon menjadi calon itu ditetapkan panitia desa bukan kabupaten.
“Kita tidak pernah menetapkan calon, itu kewenangan panitia desa. Kita di sini (kabupaten) hanya rapat berdiskusi. Kemudian panitia desa menentukan lulus atau tidak bakal calon. Kebetulan pada waktu rapat bersama kita sependapat bahwa Djailani memang memenuhi syarat untuk diteruskan,” kata Heryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2021).
Ia menjelaskan terkait Djailani mengajukan keberatan bahwa ia tidak memenuhi syarat karena legalisir ijasahnya diragukan oleh panitia tingkat desa. Terhadap hal itu panitia kabupaten bidang penyelesaian sengketa mengadakan pembahasan. Di antaranya selain pihaknya ada juga dari Bagian Hukum Pemda Ketapang, Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
“Hasilnya menyatakan bahwa secara subtansi Djailani memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi bakal calon. Karena secara subtansi syaratnya minimal tamat SMP sederajat dan hasil kajian pada pembahasan itu bahwa yang diragukan panitia hanya legalisir. Ketika diragukan harusnya panitia desa mengecek ijasah aslinya dan ketika benar ada artinya sudah terpenuhi syarat. Bahwa Djailani betul tamat SMP,” ungkapnya.
Ia menegaskan legalisir hanya pengganti saja karena ijasah tidak bisa dilampirkan lantaran dipegang pemilik. Ketika dijadikan syarat maka yang disampaikan adalah legalisir.
“Jadi kalau panitia desa menggugurkannya tidak memiliki argumen kuat,” ujarnya.
“Maka itulah menjadi dasar pemikiran dan kita sampaikan pendapat kepada panitia desa untuk dapat meneruskan Djailani sebagai bakal calon. Sehingga hak Djailani terlindungi karena memiliki kekuatan hukum benar tamat SMP,” sambungnya.
Terkait pelaksanaan hasil Rapat Pleno, Heryandi mengakui jika sifatnya mengikat. Namun dalam hal ini menurutnya ada yang salah dalam verifikasi panitia desa.
“Karena dokumen yang diragukan itu memiliki dasar kuat jadi panitia desa bisa melakukan revisi,” tuturnya.
“Apalagi panitia desa saat rapat pleno sudah menyampaikan kepada peserta adanya gugatan ini. Jadi bisa ada semacam diskresi karena Djailani memiliki dasar kuat. Harusnya panitia desa menunggu dulu (tidak rapat pleno) karena kita juga sedang rapat membahas gugatan Pak Djailani,” sambungnya.
“Tapi pun mereka panitia desa juga sudah menyampaikan hal ini. Makanya adanya perubahan penyesuaian terhadap hasil rapat pleno,” lanjutnya.
Terhadap surat panitia desa menyatakan tetap tidak meluluskan Djailani pada 17 Mei 2021.
“Panitia desa kita panggil untuk tukar pendapat, dan akhirnya mereka menyadari kurang ketelitiannya pada pengambilan kesimpulan. Rapat disaksikan Forkopimcam. Karena kalau panitia desa tidak sejalan sama kabupaten dan jika ada persoalan hukum kita tidak bisa melakukan pendampingan,”tandasnya. (Adi LC)
Comment