Pemkab Kapuas Hulu Batasi Jam Operasional Tempat Usaha: Tekan Angka Keterjangkitan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat memimpin langsung razia penerapan disiplin protokol kesehatan di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Selasa (6/7/2021) malam.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, menyampaikan Bupati Kapuas Hulu telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat, dan pada peraturan tersebut jelas membatasi jam operasional untuk tempat usaha maksimal pukul 22.00 WIB.
“Saya tekankan bahwa jelas di sini tempat usaha, jadi fokus kita nanti bukan hanya cafe-cafe saja, tetapi warung kopi, warung makan, alfamart,” tegas Wabup Wahyudi, Selasa malam.
Dirinya berharap kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap bersinergi dan kolaboratif dalam penanganan Covid-19 yang berada di wilayah Kapuas Hulu. Razia semua tempat usaha yang ada kerumunan.
“Saya siap hadir, yang penting kita sama-sama dalam penanganan Covid-19 di Kapuas Hulu,” tegasnya lagi.
Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyampaikan, Bupati Kapuas Hulu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran pelaksanaan WFH (work from home) bagi ASN lantaran ditemukan klaster-klaster di perangkat daerah. Untuk itu dirinya berharap jangan sampai wilayah Kapuas Hulu menjadi zona merah. Wabup juga mengajak pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang sudah diatur dalam surat edaran Bupati. Tak lupa ia mengimbau agar protokol kesehatan diterapkan secara baik, mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Kita tetap harus semangat ini demi kebaikan kita dan semua masyarakat yang ada. Aturan dari Bupati harus kita taati bersama,” tutupnya.
Comment