Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 25 Agustus 2021 |
Melawi Kembali Zona Merah, Masyarakat Diminta Wapada
KalbarOnline, Melawi – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan Kabupaten Melawi masuk ke dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. Ini kali kedua Kabupaten Melawi masuk ke dalam kategori wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Salah satu indikator yang memengaruhi perubahan level zona merah itu karena tingginya angka kasus baru Covid-19 di Kabupaten Melawi per hari.
Masyarakat diminta untuk memperketat bahkan menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, yang juga Bupati Kabupaten Melawi Dadi Sunarya UY meminta masyarakat di Kabupaten Melawi tetap waspada, sebab bahaya Corona masih mengintai.
Dadi menyatakan, langkah pertama yang dilakukannya setelah penetapan Kabupaten Melawi sebagai zona merah adalah menyampaikannya ke seluruh masyarakat selalu menerapkan prokes.
Dadi menjelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, pihaknya akan memberlakukan sementara penutupan rumah-rumah ibadah.
Selain itu, kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak di izinkan.
"Jam operasional dunia usaha seperti cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan prokes," kata Dadi, Rabu (25/8).
Lebih lanjut dikatakan, agar posko penanganan Covid-19 tingkat desa di aktifkan kembali dan tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.
"Untuk tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum," tegas Dadi.
Bagi seluruh ASN di Melawi, tambah Dadi, tidak di izinkan meninggalkan tempat dan keluar Kabupaten Melawi, terkecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.
Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Rabu (25/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.264. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 250 orang, 2.904 orang dinyatakan sembuh, dan 110 orang meninggal dunia. (SR)
Melawi Kembali Zona Merah, Masyarakat Diminta Wapada
KalbarOnline, Melawi – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan Kabupaten Melawi masuk ke dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. Ini kali kedua Kabupaten Melawi masuk ke dalam kategori wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Salah satu indikator yang memengaruhi perubahan level zona merah itu karena tingginya angka kasus baru Covid-19 di Kabupaten Melawi per hari.
Masyarakat diminta untuk memperketat bahkan menjadi garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, yang juga Bupati Kabupaten Melawi Dadi Sunarya UY meminta masyarakat di Kabupaten Melawi tetap waspada, sebab bahaya Corona masih mengintai.
Dadi menyatakan, langkah pertama yang dilakukannya setelah penetapan Kabupaten Melawi sebagai zona merah adalah menyampaikannya ke seluruh masyarakat selalu menerapkan prokes.
Dadi menjelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, pihaknya akan memberlakukan sementara penutupan rumah-rumah ibadah.
Selain itu, kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak di izinkan.
"Jam operasional dunia usaha seperti cafe, warkop, kuliner, karaoke serta hiburan lainnya hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan prokes," kata Dadi, Rabu (25/8).
Lebih lanjut dikatakan, agar posko penanganan Covid-19 tingkat desa di aktifkan kembali dan tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya.
"Untuk tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara tidak dibuka untuk umum," tegas Dadi.
Bagi seluruh ASN di Melawi, tambah Dadi, tidak di izinkan meninggalkan tempat dan keluar Kabupaten Melawi, terkecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.
Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Rabu (25/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.264. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 250 orang, 2.904 orang dinyatakan sembuh, dan 110 orang meninggal dunia. (SR)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini