Komnas HAM Kutuk Tindakan Penyerangan dan Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Sintang
Minta Aparat Bertindak Tegas
KalbarOnline, Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengutuk tindakan penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang yang terjadi pada Jumat, 3 September 2021.
Perbuatan intoleran itu mendapat kecaman keras dari Komnas HAM melalui keterangan pers tertulis Nomor: 028/HM.00/IX/2021 yang diterima KalbarOnline. Sebab bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi oleh negara,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Jumat.
Komnas HAM dalam hal ini memandang peristiwa tersebut bukan berdiri sendiri, tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet.
“Selama satu bulan terakhir, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” kata Beka.
Komnas HAM pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku pengrusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.
“Selama itu juga, Komnas HAM meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tutup Beka dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang melakukan aksi penolakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Jumat, 3 September 2021.
Sedikitnya 300 personil gabungan TNI-Polri diturunkan untuk mengamankan lokasi aksi.
Dalam aksi tersebut terdapat bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang. Hal inipun dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 September 2021. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan bangunan yang terbakar adalah bangunan di belakang Masjid,” kata Kombes Donny Charles.
“Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sebanyak 20 KK dan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali,” kata dia.
Aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan Aliansi Umat Islam Sintang atas keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas keagamaan JAI.
“Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang yang hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan,” kata Kombes Donny Charles.
Alasan lain penolakan tersebut yakni Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Penolakan itulah yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Sintang menghentikan aktivitas keagamaan Ahmadiyah. Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
“Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.
Ia menjelaskan, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
“Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah,” katanya.
Ia bilang, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada semua pihak dan termasuk media massa agar memberitakan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatif yang dapat memicu permusuhan dan kebencian dan Sara, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
Comment