Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Sawit

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Sawit

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau mengungkap kasus pencurian kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Kecamatan Nanga Taman dan Sekadau Hilir.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Di Kecamatan Nanga Taman, Kepolisian mengamankan 2 orang, sedangkan di Sekadau Hilir juga diamankan 2 orang. Mereka kini berada di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin mengungkapkan, 2 orang yang diamankan di Kecamatan Nanga Taman masing-masing berinisial YS (40) dan A (36). Sementara di Sekadau Hilir Polisi juga mengamankan 2 orang masing-masing berinisial Am (36) dan H (35).

Baca Juga :  Tutup Liga Futsal Khatulistiwa, Edi: Semoga Kegiatan Seperti Ini Rutin Digelar

“Di Nanga Taman, pelaku merupakan karyawan panen perusahaan. Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (28/8/2021,” kata Kasat Reskrim, Sabtu, 4 September 2021.

Sementara itu, 2 pelaku pencurian kelapa sawit perusahaan di Sekadau Hilir melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 1 September 2021.

Baca Juga :  Polres Sekadau Langsungkan Upacara Penyerahan Jenazah Bripda Fransiskus Rino

“Para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami kedua perusahaan tersebut mencapai jutaan rupiah,” ucapnya.

Comment