KALBARONLINE.com – Kepala Desa (Kades) Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, MV (40), kini resmi berstatus tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa sawit. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MV ternyata sempat dilaporkan ke Bupati Ketapang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randai terkait berbagai dugaan penyimpangan.
Laporan yang dikirimkan pada 1 Februari 2025 itu berisi empat poin utama yang menjadi sorotan masyarakat terkait kinerja aparatur desa.
Pertama, kurang transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Warga menilai perangkat Desa Randai tidak terbuka dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan, terutama terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Kedua, dugaan penyalahgunaan dana pandu tongkang (ponton). Dana yang seharusnya dialokasikan untuk warga Dusun Bakong diduga tidak direalisasikan oleh Kades, sehingga berdampak pada operasional transportir di desa tersebut.
Ketiga, kades diduga terlibat dalam pencurian sawit. Laporan juga menyebutkan bahwa Kades Randai bersama Sekretaris Desa diduga mengajak warga untuk memanen secara ilegal (mencuri) buah sawit milik perusahaan perkebunan setempat.
Keempat, minim kepedulian terhadap peredaran narkoba. Pemerintah desa dinilai kurang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang diduga menjadi pemicu meningkatnya angka pencurian sawit oleh warga.
Polisi Tetapkan Kades Randai sebagai Tersangka
Kasus pencurian sawit yang menyeret MV akhirnya berujung pada proses hukum. Polres Ketapang menetapkan MV sebagai tersangka setelah penyelidikan atas laporan perusahaan perkebunan sawit pada 4 Februari 2025.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan bahwa berkas perkara MV telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Tersangka MV beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk mencuri dan hasil curian berupa 15.140 kilogram buah kelapa sawit, sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ryan, Selasa (25/3/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk pencurian sawit,” tegasnya.
Saat ini, kasus MV telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Ketapang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. (Adi LC)
Comment