Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 28 September 2021 |
Dorong Pelaku Ekraf Kantongi HAKI
Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi HAKI Bagi Pelaku Ekraf
KalbarOnline, Pontianak – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting yang harus dipahami masyarakat sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan pentingnya memahami HAKI termasuk bagi pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di segala bidang seperti pelaku UMKM, karya seni, perfilman dan usaha kreatif lainnya.
"Sehingga hak kreasi mereka akan mendapatkan perlindungan seandainya ada pihak lain yang saling mengklaim atas hak cipta yang dimilikinya," ujarnya usai membuka Sosialisasi HAKI bagi pelaku ekraf yang digelar Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di Hotel Mercure, Selasa (28/9/2021).
Bahasan menambahkan, disamping itu pula dengan adanya HAKI ini bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang dihadapi pelaku ekraf yang memiliki hak atas hasil karya tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pelaku UMKM termasuk ekraf yang ada di Kota Pontianak diberikan kesempatan untuk mendaftarkan hasil karya atau produk yang menjadi karya cipta mereka dalam mendapatkan HAKI.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong kesadaran pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan hasil karyanya ke dalam HAKI," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membuat program sosialisasi ini sebagai upaya membangkitkan kesadaran pelaku ekraf terhadap pentingnya mengantongi HAKI. Apabila inovasi atau karya tersebut tidak didaftarkan sebagai HAKI maka bisa memberikan peluang bagi pihak lain untuk mengklaimnya. Kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan HAKI memang masih cukup rendah.
"Sehingga diharapkan lewat sosialisasi ini mereka mendapatkan penjelasan sedetail mungkin berkaitan dengan HAKI," pungkasnya. (J)
Dorong Pelaku Ekraf Kantongi HAKI
Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi HAKI Bagi Pelaku Ekraf
KalbarOnline, Pontianak – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting yang harus dipahami masyarakat sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan pentingnya memahami HAKI termasuk bagi pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di segala bidang seperti pelaku UMKM, karya seni, perfilman dan usaha kreatif lainnya.
"Sehingga hak kreasi mereka akan mendapatkan perlindungan seandainya ada pihak lain yang saling mengklaim atas hak cipta yang dimilikinya," ujarnya usai membuka Sosialisasi HAKI bagi pelaku ekraf yang digelar Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di Hotel Mercure, Selasa (28/9/2021).
Bahasan menambahkan, disamping itu pula dengan adanya HAKI ini bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang dihadapi pelaku ekraf yang memiliki hak atas hasil karya tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pelaku UMKM termasuk ekraf yang ada di Kota Pontianak diberikan kesempatan untuk mendaftarkan hasil karya atau produk yang menjadi karya cipta mereka dalam mendapatkan HAKI.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong kesadaran pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan hasil karyanya ke dalam HAKI," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membuat program sosialisasi ini sebagai upaya membangkitkan kesadaran pelaku ekraf terhadap pentingnya mengantongi HAKI. Apabila inovasi atau karya tersebut tidak didaftarkan sebagai HAKI maka bisa memberikan peluang bagi pihak lain untuk mengklaimnya. Kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan HAKI memang masih cukup rendah.
"Sehingga diharapkan lewat sosialisasi ini mereka mendapatkan penjelasan sedetail mungkin berkaitan dengan HAKI," pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini