Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans

Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membantah memberikan rekomendasi kepada penyedia maupun Dinas Kesehatan Kalbar untuk melakukan reparasi enam unit mobil ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada penyedia atau Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk membenahi ambulans infeksius tersebut.

“Tidak ada itu. Kejaksaan tidak ada merekomendasikan,” kata, Mashyudi kepada wartawan di kantor Kanwil BPN Kalbar, Selasa, 19 Oktober 2021.

Menurut Mashyudi, yang dilakukan pihaknya adalah menyarankan Inspektorat untuk melakukan post audit terhadap pengadaan 12 mobil ambulans Infeksius tersebut.

Mashyudi pun membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 12 unit mobil ambulans yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Dalam aturan, lanjut dia, sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), maka yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengklarifikasi kepada pihak terkait.

Baca Juga :  Menkop dan UKM Teten Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas

Menurut Mashyudi, dirinya tidak mau kerja kejaksaan dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson membenarkan adanya reparasi terhadap ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.

Kata Harisson, reparasi terhadap enam ambulans infeksius yang diadakan PT Ambulans Pintar Indonesia (API) itu berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap enam ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah melapisi plafon ambulans yang tadinya dilapisi dengan bahan beludru diganti dengan lapisan bahan sintetis kulit,” kata Harisson kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Harisson, hal itu dimaksudkan agar plafon ambulans tersebut mudah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi terhadap kemungkinan adanya virus atau bakteri yang menempel.

“Untuk itu PT API kemudian melapisi plafon ambulans tersebut di salah satu tempat bengkel variasi mobil di Pontianak. Pengerjaannya selama dua hari, Sabtu dan Minggu,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Hadiri Perayaan Jubileum ke 75 HKBP Pontianak

“Jadi pengerjaan selama dua hari terhadap enam mobil ambulans itu melapisi plafon dengan bahan sintetis kulit,” timpalnya, menegaskan.

Hal tersebut juga dilakukan lantaran plafon ambulans tersebut mulai dari langit-langit mobil sampai ke separuh dinding kiri dan kanan mobil. Oleh karenanya, dalam pengerjaannya, barang-barang asesoris ambulans yang sudah ada di dalam ambulans terpaksa harus dibuka terlebih dulu untuk kemudian dipasang kembali setelah plafonnya selesai dilapisi dengan bahan sintetis.

“Jadi tidak tepat kalau dikatakan bahwa mobil ambulans itu kosong. Dalam kontrak masa pemeliharaan mobil ambulans ini selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan ambulans ini,” katanya.

Comment