Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 19 Oktober 2021 |
Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans
KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membantah memberikan rekomendasi kepada penyedia maupun Dinas Kesehatan Kalbar untuk melakukan reparasi enam unit mobil ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada penyedia atau Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk membenahi ambulans infeksius tersebut.
"Tidak ada itu. Kejaksaan tidak ada merekomendasikan," kata, Mashyudi kepada wartawan di kantor Kanwil BPN Kalbar, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut Mashyudi, yang dilakukan pihaknya adalah menyarankan Inspektorat untuk melakukan post audit terhadap pengadaan 12 mobil ambulans Infeksius tersebut.
Mashyudi pun membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 12 unit mobil ambulans yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
Dalam aturan, lanjut dia, sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), maka yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengklarifikasi kepada pihak terkait.
Menurut Mashyudi, dirinya tidak mau kerja kejaksaan dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson membenarkan adanya reparasi terhadap ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.
Kata Harisson, reparasi terhadap enam ambulans infeksius yang diadakan PT Ambulans Pintar Indonesia (API) itu berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap enam ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah melapisi plafon ambulans yang tadinya dilapisi dengan bahan beludru diganti dengan lapisan bahan sintetis kulit,” kata Harisson kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Harisson, hal itu dimaksudkan agar plafon ambulans tersebut mudah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi terhadap kemungkinan adanya virus atau bakteri yang menempel.
“Untuk itu PT API kemudian melapisi plafon ambulans tersebut di salah satu tempat bengkel variasi mobil di Pontianak. Pengerjaannya selama dua hari, Sabtu dan Minggu,” katanya.
“Jadi pengerjaan selama dua hari terhadap enam mobil ambulans itu melapisi plafon dengan bahan sintetis kulit,” timpalnya, menegaskan.
Hal tersebut juga dilakukan lantaran plafon ambulans tersebut mulai dari langit-langit mobil sampai ke separuh dinding kiri dan kanan mobil. Oleh karenanya, dalam pengerjaannya, barang-barang asesoris ambulans yang sudah ada di dalam ambulans terpaksa harus dibuka terlebih dulu untuk kemudian dipasang kembali setelah plafonnya selesai dilapisi dengan bahan sintetis.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan bahwa mobil ambulans itu kosong. Dalam kontrak masa pemeliharaan mobil ambulans ini selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan ambulans ini,” katanya.
Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans
KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membantah memberikan rekomendasi kepada penyedia maupun Dinas Kesehatan Kalbar untuk melakukan reparasi enam unit mobil ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada penyedia atau Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk membenahi ambulans infeksius tersebut.
"Tidak ada itu. Kejaksaan tidak ada merekomendasikan," kata, Mashyudi kepada wartawan di kantor Kanwil BPN Kalbar, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut Mashyudi, yang dilakukan pihaknya adalah menyarankan Inspektorat untuk melakukan post audit terhadap pengadaan 12 mobil ambulans Infeksius tersebut.
Mashyudi pun membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan 12 unit mobil ambulans yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
Dalam aturan, lanjut dia, sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), maka yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mengklarifikasi kepada pihak terkait.
Menurut Mashyudi, dirinya tidak mau kerja kejaksaan dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson membenarkan adanya reparasi terhadap ambulans infeksius yang belakangan diduga bermasalah proses pengadaannya.
Kata Harisson, reparasi terhadap enam ambulans infeksius yang diadakan PT Ambulans Pintar Indonesia (API) itu berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Rekomendasi Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap enam ambulans transport infeksius yang diadakan oleh PT API adalah melapisi plafon ambulans yang tadinya dilapisi dengan bahan beludru diganti dengan lapisan bahan sintetis kulit,” kata Harisson kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Harisson, hal itu dimaksudkan agar plafon ambulans tersebut mudah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi terhadap kemungkinan adanya virus atau bakteri yang menempel.
“Untuk itu PT API kemudian melapisi plafon ambulans tersebut di salah satu tempat bengkel variasi mobil di Pontianak. Pengerjaannya selama dua hari, Sabtu dan Minggu,” katanya.
“Jadi pengerjaan selama dua hari terhadap enam mobil ambulans itu melapisi plafon dengan bahan sintetis kulit,” timpalnya, menegaskan.
Hal tersebut juga dilakukan lantaran plafon ambulans tersebut mulai dari langit-langit mobil sampai ke separuh dinding kiri dan kanan mobil. Oleh karenanya, dalam pengerjaannya, barang-barang asesoris ambulans yang sudah ada di dalam ambulans terpaksa harus dibuka terlebih dulu untuk kemudian dipasang kembali setelah plafonnya selesai dilapisi dengan bahan sintetis.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan bahwa mobil ambulans itu kosong. Dalam kontrak masa pemeliharaan mobil ambulans ini selama 180 hari kalender, jadi PT API masih mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan ambulans ini,” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini