Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 05 Desember 2021 |
Polres Melawi Gelar Razia Petasan Jelang Nataru
KalbarOnline, Melawi – Personel Polsek Kota Baru, Polres Melawi, menggelar kegiatan Operasi Pekat II Kapuas-2021 dengan melaksanakan penertiban pedagang petasan tanpa izin, Sabtu (4/12/2021).
Adapun sasaran kegiatan meliputi sejumlah pedagang di desa wilayah Kecamatan Tanah Pinoh yakni Desa Batu Begigi, Desa Loka Jaya, Desa Tanjung Gunung dan Desa Suka Maju.
Razia ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru (Natal 2021 dan malam tahun baru 2022), di mana diharapkan tidak ada pesta kembang api/petasan.
Dari kegiatan operasi ini 1 orang penjual petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, karena dampak yang ditimbulkannya bisa membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana menyampaikan kegiatan menyasar bagi pedagang petasan yang dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat secara bebas.
Kapolsek mengatakan, pada giat operasi tersebut, pihaknya mengamankan petasan sebanyak 12 ikat ke Mapolsek Kota Baru dan memberikan pembinaan kepada para penjual petasan, agar mengetahui petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
"Petasan ini sudah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari," jelasnya.
Polres Melawi Gelar Razia Petasan Jelang Nataru
KalbarOnline, Melawi – Personel Polsek Kota Baru, Polres Melawi, menggelar kegiatan Operasi Pekat II Kapuas-2021 dengan melaksanakan penertiban pedagang petasan tanpa izin, Sabtu (4/12/2021).
Adapun sasaran kegiatan meliputi sejumlah pedagang di desa wilayah Kecamatan Tanah Pinoh yakni Desa Batu Begigi, Desa Loka Jaya, Desa Tanjung Gunung dan Desa Suka Maju.
Razia ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru (Natal 2021 dan malam tahun baru 2022), di mana diharapkan tidak ada pesta kembang api/petasan.
Dari kegiatan operasi ini 1 orang penjual petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, karena dampak yang ditimbulkannya bisa membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana menyampaikan kegiatan menyasar bagi pedagang petasan yang dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat secara bebas.
Kapolsek mengatakan, pada giat operasi tersebut, pihaknya mengamankan petasan sebanyak 12 ikat ke Mapolsek Kota Baru dan memberikan pembinaan kepada para penjual petasan, agar mengetahui petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
"Petasan ini sudah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari," jelasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini