Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 25 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun menggelar pesta kembang api saat perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, saat meninjau pelaksanaan ibadah Natal bersama forkopimda di Gereja Katedral Santa Gemma Galgani Ketapang, Rabu (24/12/2025) malam.
Kapolres menegaskan, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat beragama.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Ketapang agar tidak bermain petasan saat perayaan Natal maupun malam Tahun Baru. Selain berbahaya, petasan juga bisa mengganggu ketertiban umum dan kekhidmatan ibadah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Polres Ketapang akan melakukan langkah antisipatif melalui patroli rutin, penyampaian imbauan, serta pemeriksaan terhadap titik-titik penjualan petasan.
“Kami akan melakukan patroli ke warung-warung yang menjual petasan serta memetakan lokasi-lokasi yang kerap digunakan untuk aktivitas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti meningkatkan ibadah dan berkumpul bersama keluarga.
“Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan sukacita, namun tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan saling menghormati antarumat beragama,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada izin untuk pesta kembang api pada malam puncak Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam pergantian tahun,” tegasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun menggelar pesta kembang api saat perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, saat meninjau pelaksanaan ibadah Natal bersama forkopimda di Gereja Katedral Santa Gemma Galgani Ketapang, Rabu (24/12/2025) malam.
Kapolres menegaskan, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat beragama.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Ketapang agar tidak bermain petasan saat perayaan Natal maupun malam Tahun Baru. Selain berbahaya, petasan juga bisa mengganggu ketertiban umum dan kekhidmatan ibadah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Polres Ketapang akan melakukan langkah antisipatif melalui patroli rutin, penyampaian imbauan, serta pemeriksaan terhadap titik-titik penjualan petasan.
“Kami akan melakukan patroli ke warung-warung yang menjual petasan serta memetakan lokasi-lokasi yang kerap digunakan untuk aktivitas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti meningkatkan ibadah dan berkumpul bersama keluarga.
“Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan sukacita, namun tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan saling menghormati antarumat beragama,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada izin untuk pesta kembang api pada malam puncak Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
“Dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam pergantian tahun,” tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini