Sambas Terancam Sanksi Pemerintah Pusat
KalbarOnline, Pontianak – Kabupaten Sambas terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat. Hal ini lantaran Kabupaten Sambas menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang belum melaksanakan pelantikan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Di mana, hari ini merupakan proses terakhir penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh pemerintahan di Indonesia, sesuai amanat Permenpan RB Nomor 17 dan 25 Tahun 2021.
Kepala Biro Organisasi Setda Kalbar Rita Hastarita mengatakan, Sambas menjadi satu-satunya daerah yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.
“Sesuai arahan Direktur Jenderal Otda Kemendagri pada pertemuan 30 Desember 2021, untuk pemerintah daerah yang tidak melaksanakan penyederhanaan dan penyetaraan jabatan akan diberikan sanksi dari pemerintah pusat,” kata Rita.
Rita menjelaskan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif. Maka dilakukan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan menyisakan dua level eselon. Untuk pemerintah daerah dilakukan penyetaraan jabatan pada beberapa jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4), sesuai Permenpan RB Nomor 17 dan 25 Tahun 2021.
Adapun penyetaraan jabatan yang dilakukan antara lain, jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya. Jabatan pengawas disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.
Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan melalui tiga tahapan di antaranya penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan ketiga penyesuaian sistem kerja.
“Sesuai aturan tersebut maka telah dilakukan pengusulan jabatan yang akan disederhanakan dan disetarakan. Jumlah jabatan yang diusulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri sebanyak 3.710 jabatan (se-Kalbar),” kata Rita.
Jumlah sebanyak itu di antaranya Pemprov sebanyak 804 jabatan, Kota Pontianak 187, Kabupaten Mempawah 135, Kubu Raya 272, Kota Singkawang 176, Kabupaten Bengkayang 183, dan Kabupaten Sambas 243 jabatan. Kemudian Kabupaten Landak ada 228 jabatan, Sanggau 219, Sekadau 225, Melawi 185, Sintang 279, Kapuas Hulu 197, Ketapang 198 dan Kabupaten Kayong Utara 179 jabatan.
“Untuk persetujuan teknis dari Kemenpan RB dan Kemendagri telah terbit dan dimintakan kepada seluruh Pemda untuk segera melakukan pelantikan paling lambat tanggal 31 Desember 2021,” katanya.
Khusus untuk Pemprov Kalbar yang disetujui untuk disetarakan ada sebanyak 804 jabatan. Terdiri dari jabatan administrator (eselon 3) sebanyak 12 jabatan dan pengawas (eselon 4) sebanyak 792 jabatan. Sementara yang dilantik hari ini ada sebanyak 539 jabatan, terdiri dari administrator sebanyak 12 pejabat dan pengawas sebanyak 527 pejabat.
“Dari keseluruhan jabatan yang disetarakan maka pada pelantikan akan ada selisih, itu disebabkan pada beberapa jabatan ada yang lowong karena belum ada pejabat defenitif atau karena pensiun,” tutupnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar Ani Sofyan meminta para pejabat yang dilantik untuk memaklumi kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pelayanan birokrasi yang semakin baik, profesional, berkualitas dan semakin lincah dan cepat.
“Tetap harus bersemangat untuk melaksanakan pekerjaan, karena tunjangan jabatan dan TPP masih sama besarnya dengan yang diterima ketika masih menjabat jabatan struktural,” katanya.
Terkait proses pelantikan pejabat fungsional kata dia, paling lambat harus dilantik pada 31 Desember 2021.
“Paling lambat hari ini (pelantikan), kalau tidak DAU-nya dipotong dan ditegur Mendagri. Tidak ada alasan harus dilantik hari ini,” tegasnya.
Comment