KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan bahwa para pegawai non-ASN, khususnya guru dan tenaga kependidikan, yang terancam dirumahkan akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dapat kembali bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan setelah melakukan audensi dengan para guru honorer di Balai Petiti, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis (06/03/2025).
Ria Norsan mengakui, memang ada ketentuan yang melarang pembayaran honor kepada tenaga pendidik non-ASN melalui dana BOS. Meskipun demikian, ia menegaskan, bahwa ia akan mengambil langkah kebijakan diskresi untuk memastikan pendidikan di Kalimantan Barat tidak terganggu.
“Memang, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan mereka untuk dibayar melalui dana BOS, karena mereka bukan ASN. Tapi saya melihat bahwa mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, kebijakan diskresi diambil untuk kepentingan masyarakat.
“Gubernur itu punya namanya diskresi, diskresi itu mengambil satu keputusan, satu kebijakan yang melawan atau melanggar hukum. Tetapi itu untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Untuk hal tersebut, Ria Norsan berkomitmen menggunakan dana BOS untuk menggaji guru-guru non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Pertimbangan saya tadi, kan tadi 2 (opsi), merumahkan guru-guru ini sebanyak 300 orang atau berani membayarnya dengan dana bos. Nah jalan yang terbaik itu kita membayar dengan dana BOS. Anak-anak tidak ada yang mengajarnya jika mereka dirumahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ria Norsan juga mengatakan, kalau dirinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk memperbolehkan guru-guru non ASN mendapat tunjangan dari dana bos.
“Saya akan membuat satu peraturan gubernur untuk membolehkan membayar guru-guru yang non ASN dengan dana bos,” katanya.
Terkait kebijakan yang melawan aturan pemerintah pusat ini, Ria Norsan dengan tegas siap menerima konsekuensi atas tindakan yang diambilnya demi kepentingan dunai pendidikan anak-anak di Kalbar.
“Saya sudah siap (terima sanksi) demi untuk kepentingan masyarakat ramai. Saya ambil satu kebijakan ini, satu keputusan ini, dan saya siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Namun, Gubernur Kalbar juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Provinsi Kalbar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang lebih permanen, agar guru-guru non ASN tetap dapat bekerja tanpa melanggar regulasi yang ada.
“Kebijakan ini tidak akan berlangsung selamanya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar terbaik, agar guru-guru honorer ini tidak dirumahkan,” tandasnya. (Lid)
Comment