Kubu Raya    

Banjir di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Lalu Lintas Macet 7 Km

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 06 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Kubu Raya mengakibatkan genangan air setinggi 60 Cm di Jalan Trans Kalimantan Km 39 dan Km 40, tepatnya di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.

Jalur ini merupakan akses vital yang menghubungkan antar provinsi, kabupaten, hingga negara.

Tingginya genangan air membuat lubang-lubang di jalan tak terlihat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.

Untuk mengantisipasi hal itu, Polres Kubu Raya turun tangan melakukan pengaturan lalu lintas pada Rabu (05/03/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah mendirikan Pos untuk melakukan pemantauan di lokasi itu selama 24 jam, untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

"Genangan air menutup lubang-lubang di jalan sehingga membahayakan pengendara. Kami dari Polres Kubu Raya melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi kecelakaan. Selain itu, kami juga memantau naik turunnya debit air agar pengendara tidak memaksakan melintas jika kondisi tidak memungkinkan," kata Ade, Kamis (06/03/2025).

Kemacetan di lokasi pun tak terhindarkan. Diperkirakan antrean kendaraan mencapai 6 - 7 kilometer akibat genangan air yang memperlambat laju kendaraan.

Sampai berita ini diturunkan, petugas kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan imbauan kepada pengendara agar tetap berhati-hati.

"Kami mengimbau pengendara agar lebih waspada dan tidak gegabah menerobos genangan air. Ikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama," tegas Ade. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Ria Norsan Pastikan Guru Honorer di Kalbar Tidak Dirumahkan, Siap Hadapi Sanksi Pusat
Kamis, 06 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan
Kamis, 06 Maret 2025

Berita terkait