Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 2.912 guru dan staf tata usaha (TU) honorer di Kalbar dipastikan tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan—imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, mereka tetap akan mendapatkan gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kabar itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan kepada ratusan guru honorer saat melakukan audiensi di Balai Petiti, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (06/03/2025).
“Saya sampaikan, jadi Bapak-Ibu sekalian yang hari ini hadir, sampaikan juga kepada rekan-rekannya bahwa Bapak-Ibu sekalian tetap bekerja, tidak dirumahkan,” kata dia.
Ria Norsan juga menegaskan, guru honorer ini tetap menerima gaji melalui mekanisme pembayaran honor yang penganggarannya bersumber dari BOS.
Meskipun diakuinya ada ketentuan yang melarang pembayaran honor kepada tenaga pendidik non ASN melalui dana BOS, namun Norsan tetap akan mengambil langkah kebijakan diskresi untuk memastikan pendidikan di Kalimantan Barat tidak terganggu.
“Memang, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan mereka untuk dibayar melalui dana BOS, karena mereka bukan ASN. Tapi saya melihat bahwa mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Norsan juga menyatakan akan membuat satu pergub khusus untuk membolehkan membayar guru-guru yang non ASN dengan dana BOS.
“Jadi mereka tidak dirumahkan, anak-anak didik akan belajar seperti biasanya, kalau kita rumahkan anak-anak didik tidak ada yang mengajar," ungkap Norsan.
Norsan mengaku bahkan siap menerima sanksi dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya ini.
“Dengan keputusan ini saya sudah siap menerima sanksi demi untuk kepentingan masyarakat ramai, saya siap untuk mempertanggungjawabkannya. Nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan pusat agar keputusan yang saya ajukan bisa bersifat tetap,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 2.912 guru dan staf tata usaha (TU) honorer di Kalbar dipastikan tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan—imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, mereka tetap akan mendapatkan gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kabar itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan kepada ratusan guru honorer saat melakukan audiensi di Balai Petiti, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (06/03/2025).
“Saya sampaikan, jadi Bapak-Ibu sekalian yang hari ini hadir, sampaikan juga kepada rekan-rekannya bahwa Bapak-Ibu sekalian tetap bekerja, tidak dirumahkan,” kata dia.
Ria Norsan juga menegaskan, guru honorer ini tetap menerima gaji melalui mekanisme pembayaran honor yang penganggarannya bersumber dari BOS.
Meskipun diakuinya ada ketentuan yang melarang pembayaran honor kepada tenaga pendidik non ASN melalui dana BOS, namun Norsan tetap akan mengambil langkah kebijakan diskresi untuk memastikan pendidikan di Kalimantan Barat tidak terganggu.
“Memang, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan mereka untuk dibayar melalui dana BOS, karena mereka bukan ASN. Tapi saya melihat bahwa mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Norsan juga menyatakan akan membuat satu pergub khusus untuk membolehkan membayar guru-guru yang non ASN dengan dana BOS.
“Jadi mereka tidak dirumahkan, anak-anak didik akan belajar seperti biasanya, kalau kita rumahkan anak-anak didik tidak ada yang mengajar," ungkap Norsan.
Norsan mengaku bahkan siap menerima sanksi dan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya ini.
“Dengan keputusan ini saya sudah siap menerima sanksi demi untuk kepentingan masyarakat ramai, saya siap untuk mempertanggungjawabkannya. Nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan pusat agar keputusan yang saya ajukan bisa bersifat tetap,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini