5.678 Pekerja Hiburan Dirumahkan, Ini Nasib Gajinya

KalbarOnline.com, MAKASSAR– Demi meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di tempat hiburan Makassar, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar memutuskan menutup sementara kegiatan operasional mulai Senin, 23 Maret hingga 5 April 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dengan ditutupnya usaha hiburan ini, kurang lebih 5.678 pekerja yang terdaftar dalam 89 anggota AUHM secara otomatis akan dirumahkan sementara.

“Pengusaha hiburan di Makassar telah sepakat merumahkan pekerja sampai waktu yang telah ditetapkan,” jelas Zulkarnain, Ketua AUHM.

Pihaknya mengimbau para pekerja untuk berdiam diri di rumah masing-masing selama penutupan dilakukan. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan agar para pekerja tetap steril dari penularan Covid-19 ini.

Baca Juga :  Dalih Terjebak Utang Proyek, Polres Kubu Raya Ungkap Motif dan Kronologis Penangkapan Oknum Kades Bengkayang yang Jadi Bandar Narkoba

“Mengimbau pekerja untuk tidak mudik dulu. Kami khawatir mereka tertular di kampungnya. Lebih baik diam di rumah atau kos mereka masing-masing,” kata Zul.

Para pengusaha hiburan pun sepakat tetap memberikan hak berupa gaji pekerja, meski kegiatan operasional ditiadakan.

“Pengusaha sepakat dalam rapat internal tetap memberikan kewajiban kepada para pekerjanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Hadiri Audiensi Usulan DOB bersama Gubernur Kalbar

Perlu diketahui, semua jenis tempat hiburan di Makassar wajib menghentikan segala kegiatan operasionalnya. Adapun usaha tersebut meliputi, kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), area bermain ketangkasan atau elektronik di mall, mandi uap (spa) dan seluncur. (endra/fajar)

Comment