Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
JawaPos.com–Ratusan pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) mendatangi Balai Kota Surabaya pada Senin (3/8), meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali No 33 Tahun 2020. Mereka menyoalkan peraturan jam malam dan penutupan tempat hiburan malam.
Dwibudi Dharma Arif, mewakili musisi Surabaya mengatakan, tuntutan mereka sekaligus meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. ”Masyarakat ini kompleks. Harusnya pekerja hiburan lebih diperhatikan juga. Tempat kerja ditutup tapi tetap harus bayar BPJS dan lain sebagainya?” ujar Arif.
Menurut dia, pemerintah harus lebih memperhatikan peran hiburan yang mampu meningkatkan imunitas. ”Kalau imun naik, orang jadi nggak gampang terserang penyakit. Selama Covid, saya merasa pemerintah terlalu underestimate dengan dunia hiburan,” tutur Arif.
Di sisi lain, Arif mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota yang proaktif dengan membatasi jumlah pengunjung di berbagai tempat hiburan. Namun, Arif menyayangkan live music yang ditiadakan. ”Kami ingin berkontribusi untuk menurunkan jumlah penderita Covid-19 dengan menghibur. Kami ingin peraturan yang lebih memperhatikan dan merangkul musisi serta pekerja hiburan,” ungkap Arif.
Hal yang sama diutarakan oleh Arum, pekerja diskotik Escobar Surabaya. Arum menyayangkan pemerintah yang sekedar menutup klub malam tanpa ada solusi. ”Klub malam ditutup. Tapi nggak ada penyelesaiannya. Kalau dihitung-hitung sudah 5 bulan ini nggak ada pemasukan. Kebutuhan masih banyak,” keluh Arum.
Arum berharap Perwali 33 Tahun 2020 dicabut. Atau setidaknya ada peraturan yang lebih memperhatikan pekerja hiburan malam. ”Misalnya, ada subsidi atau peraturan yang mengizinkan hiburan malam tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Arum.
Arum berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak diskriminatif terhadap dunia hiburan dan seluruh aspeknya. ”Nggak cuma mal yang diurus sistemnya, tapi klub malam dan diskotik juga,” ungkap Arum.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pemkot tentang tuntutan para pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
JawaPos.com–Ratusan pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) mendatangi Balai Kota Surabaya pada Senin (3/8), meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali No 33 Tahun 2020. Mereka menyoalkan peraturan jam malam dan penutupan tempat hiburan malam.
Dwibudi Dharma Arif, mewakili musisi Surabaya mengatakan, tuntutan mereka sekaligus meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. ”Masyarakat ini kompleks. Harusnya pekerja hiburan lebih diperhatikan juga. Tempat kerja ditutup tapi tetap harus bayar BPJS dan lain sebagainya?” ujar Arif.
Menurut dia, pemerintah harus lebih memperhatikan peran hiburan yang mampu meningkatkan imunitas. ”Kalau imun naik, orang jadi nggak gampang terserang penyakit. Selama Covid, saya merasa pemerintah terlalu underestimate dengan dunia hiburan,” tutur Arif.
Di sisi lain, Arif mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota yang proaktif dengan membatasi jumlah pengunjung di berbagai tempat hiburan. Namun, Arif menyayangkan live music yang ditiadakan. ”Kami ingin berkontribusi untuk menurunkan jumlah penderita Covid-19 dengan menghibur. Kami ingin peraturan yang lebih memperhatikan dan merangkul musisi serta pekerja hiburan,” ungkap Arif.
Hal yang sama diutarakan oleh Arum, pekerja diskotik Escobar Surabaya. Arum menyayangkan pemerintah yang sekedar menutup klub malam tanpa ada solusi. ”Klub malam ditutup. Tapi nggak ada penyelesaiannya. Kalau dihitung-hitung sudah 5 bulan ini nggak ada pemasukan. Kebutuhan masih banyak,” keluh Arum.
Arum berharap Perwali 33 Tahun 2020 dicabut. Atau setidaknya ada peraturan yang lebih memperhatikan pekerja hiburan malam. ”Misalnya, ada subsidi atau peraturan yang mengizinkan hiburan malam tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Arum.
Arum berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak diskriminatif terhadap dunia hiburan dan seluruh aspeknya. ”Nggak cuma mal yang diurus sistemnya, tapi klub malam dan diskotik juga,” ungkap Arum.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pemkot tentang tuntutan para pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini