Wako Edi Kamtono Sebut Kebijakan Menkes Soal Data Vaksinasi Lucu

Wako Edi Kamtono Sebut Kebijakan Menkes Soal Data Vaksinasi Lucu

Penentuan cakupan vaksinasi berdasarkan KTP dinilai tak tepat

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyayangkan penentuan cakupan vaksinasi oleh pemerintah pusat dala hal ini Kementerian Kesehatan. Pasalnya, penentuan jumlah penerima vaksin ditentukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal cakupan vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sudah menembus angka lebih dari 80 persen.

“Nah, ketika data itu berdasarkan NIK KTP, cakupan vaksinasi di Kota Pontianak menjadi 67 persen, sementara daerah-daerah yang cakupan vaksinnya rendah justru melonjak naik,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Hal ini, lanjutnya lagi, sangat merugikan bagi Kota Pontianak yang sudah menembus target cakupan vaksinasi dari sisi data. Sebagai contoh, ia menyebutkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, akan tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.

“Ini kan lucu, tetapi terserah bagaimana hasilnya, mau datanya nol persen yang penting warga yang tinggal di Kota Pontianak sudah divaksin,” tegasnya.

Edi menyatakan pihaknya tidak akan kendor untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan secara door to door. Namun memang ada warga yang tidak memenuhi syarat ntuk divaksin dikarenakan tekanan darah tinggi atau memiliki komorbid.

“Kita akan tetap gencar melaksanakan vaksin dalam rangka mencapai herd immunity di Kota Pontianak,” tutupnya.

Kadiskes Pontianak: Tak Tepat

Hal senada turut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu. Di mana data cakupan vaksinasi berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan per tanggal 9 Januari 2022 di Kota Pontianak sudah menembus angka 83,76 persen untuk vaksinasi umum. Sedangkan untuk warga lanjut usia (lansia) sudah mencapai 51,46 persen.

Baca Juga :  PATRI: Transmigrasi Adalah Hidup Mati Bangsa Indonesia

“Kemudian ketika kita tarik dari data NIK di Kota Pontianak vaksinasi yang sudah 83,76 persen itu menjadi 67,37. Turun hampir 16 persen,” kata Handanu.

Menurutnya penarikan data berdasarkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak 100 persen tepat.

Sebab, kata Handanu, berdasarkan data Disdukcapil, penduduk di Kota Pontianak mencapai kurang lebih 670 ribu jiwa. Sedangkan yang memiliki kode NIK Kota Pontianak hanya sekitar 605 ribu jiwa. Sehingga terjadi selisih sekitar 60 ribuan jiwa.

“Kriteria penduduk Kota Pontianak yang telah divaksin berdasarkan KTP itu tidak tepat. Saya ambil contoh seperti saya pribadi yang sudah menjadi penduduk Kota Pontianak sejak 2012. Kemudian alamat saya juga sudah pindah ke Kota Pontianak. Akan tetapi kode NIK saya masih kode NIK Sintang. Dalam hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan vaksinasi Kota Pontianak. Hal ini juga terjadi cukup banyak sehingga penetapan cakupan vaksinasi berdasarkan NIK KTP tidak tepat,” kata Handanu.

Terkait hal itu, Handanu mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Pihaknya meminta ada kebijakan baru terkait dengan adanya penetapan cakupan vaksinasi berdasarkan NIK KTP yang dinilainya sangat merugikan Kota Pontianak.

“Karena Kota Pontianak ini banyak penduduk yang sudah pindah dari daerah lain. Akan tetapi mau pindah kemanapun NIK-nya tetap itu (daerah asal). Saya sendiri ternyata tidak tercatat di Kota Pontianak, karena NIK saya 6105 (Sintang). Dari 80 persen yang divaksin di Kota Pontianak pasti ada warga luar Kota Pontianak karena kita ibu kota Provinsi,” tegas dia.

“Vaksinasi massal yang gencar kita lakukan juga tidak dibatasi berdasarkan kependudukan. Karena kesepakatan awal vaksinasi berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Karena sumber daya yang digunakan dari Kota Pontianak, mulai dari vaksin, tenaga dan lainnya. Kita kehilangan hampir 60 sampai 70 ribu yang tidak masuk dalam kinerja vaksinasi Kota Pontianak,” tutupnya.

Baca Juga :  Coffee Morning Wadah Silaturahmi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Cakupan vaksinasi dosis pertama Kalbar berdasarkan KTP

Jika dilihat berdasarkan data cakupan vaksinasi dosis pertama di Kalbar berdasarkan data KTP sampai dengan tanggal 6 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kabupaten Melawi sebesar 96,62 persen, Landak 81,13 persen, Sekadau 77,27 persen, Sambas 75,28 persen, Kapuas Hulu 74,08 persen, Sanggau 73,22 persen, dan Kabupaten Bengkayang 71,39 persen.

Kemudian Kota Singkawang sebesar 67,46 persen, Kota Pontianak 66,48 persen, Kabupaten Kayong Utara 65,01 persen, Kubu Raya 61,43 persen, Mempawah 60,71 persen, Ketapang 57,73 persen, dan Kabupaten Sintang 55,66 persen.

Cakupan vaksinasi dosis pertama Kalbar berdasarkan Fasyankes

Sementara Jika dilihat berdasarkan data cakupan vaksinasi dosis pertama di Kalbar berdasarkan data Fasyankes sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kota Pontianak sebesar 83,88 persen, Kabupaten Kapuas Hulu 75,05 persen, Kota Singkawang 74,24 persen, Kabupaten Sekadau 74,46 persen, Sintang 73,27 persen, Sanggau 71,80 persen, Ketapang 69,90 persen, Landak 69,25 persen, Bengkayang 69,13 persen, Sambas 68,96 persen, Melawi 67,99 persen, Kayong Utara 65,57 persen, Kubu Raya 62,65 persen, dan Kabupaten Mempawah 59,38 persen.

Sedangkan cakupan vaksinasi dosis pertama terhadap lansia di Kalbar berdasarkan data Fasyankes sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kabupaten Sintang sebesar 56,49 persen, Landak 53,43 persen, Kapuas Hulu 53,03 persen, Sekadau 51,90 persen, dan Kota Pontianak 51,48 persen.

Kemudian Kabupaten Melawi sebesar 49,51 persen, Sanggau 48,62 persen, Bengkayang 47,42 persen, Sambas 46,23 persen, Kota Singkawang 45,87 persen, Kabupaten Kayong Utara 45,30 persen, Kubu Raya 41,12 persen, Ketapang 38,23 persen, dan Kabupaten Mempawah 35,76 persen.

Comment