Midji Tunggu Ketentuan Pusat Terkait Imlek dan Cap Go Meh 2022

Midji Tunggu Ketentuan Pusat Terkait Imlek dan Cap Go Meh 2022

KalbarOnline, Singkawang – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut bahwa perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2022 di Kalbar berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19 nasional.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sutarmidji pun menegaskan bahwa pemerintah tak melarang masyarakat Tionghoa melaksanakan ritual keagamaan dalam perayaan Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022 mendatang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun, pihaknya masih menunggu ketentuan pemerintah pusat terkait festival budaya dalam perayaan Imlek mendatang termasuk perayaan Cap Go Meh.

“Intinya (Imlek) kegiatan agamanya silakan. Tapi kegiatan festival budayanya ini yang harus kita perhatikan. Yang jelas di masa pandemi ini semua kegiatan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19 nasional. Tapi kami masih menunggu ketentuan Satgas pusat,” kata Midji saat diwawancarai di Singkawang, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga :  Covid-19 Tambah 6.189 Kasus, Jateng Catat Kematian Harian Tertinggi

Menurut Midji, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya tentu harus tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Ketentuan yang disusun Satgas Covid pusat itulah yang kita pedomani. Kita di daerah hanya lakukan inovasi dan evaluasi tapi tak boleh keluar dari ketentuan yang ada,” kata dia.

Termasuk terkait arus mudik pada perayaan Imlek nanti. Menurut Midji, tak ada larangan bagi masyarakat Kalbar di luar Kalbar yang hendak mudik pada Imlek mendatang, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi aturan terkait pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri di masa Pandemi Covid-19 masih berlaku.

Hal serupa turut disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalbar Windy Prihastari.

Baca Juga :  Pelantikan Kades 2018, Ini Pesan Bupati Rusman Ali

Pemerintah, kata Windy, tak melarang masyarakat melaksanakan ritual keagamaan pada perayaan imlek.

Menurut Windy, dalam Instruksi Mendagri juga telah diatur pelaksanaan kegiatan atau even-even baik olahraga maupun festival budaya di masa pandemi Covid-19.

Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Covid-19 nasional terkait festival budaya pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2022.

“Apalagi Cap Go Meh inikan event pariwisata nasional. Tentu ini jadi perhatian Kemenparekraf juga,” kata dia.

Comment