Seorang Pemuda di Ketapang Cabul Gadis 16 Tahun, Penuh Modus
KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pemuda berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
RO diamankan polisi lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menerangkan, pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.
“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Primas, Rabu (1/2/2022).
Primas mengatakan, mulanya korban bersama seorang teman laki-lakinya berinisial BG, melakukan kamping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan. Sekira pukul 22.30 WIB, korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melancarkan modus aksinya. RO mengancam korban dan BG untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda.
“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, di sinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar Rp800 ribu kepada saksi BG. Karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” jelas Primas.
Di saat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang di bawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejat pelaku. Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian di dalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, pakaian dalam dan celana panjang milik korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Primas. (Adi LC)
Comment