Kasus Cabul Kembali Terjadi di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini menimpa CU bocah empat tahun warga Kecamatan Kendawangan yang dicabuli oleh tetangganya sendiri yakni MS (49).

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib turut membenarkan kasus cabul tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kejadiannya terjadi pada Sabtu 25 Agustus di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban,” ungkapnya, Minggu (16/9/2018).

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya menceritakan kepada keluarganya bahwa kemaluannya telah disentuh menggunakan jari oleh pelaku. Pihak keluarga yang mendengar cerita korban langsung memberitahu ayah korban.

“Ayah korban yang tahu kabar ini, langsung menanyakan kepada korban dan korban mengakui hal tersebut dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kendawangan,” terang Ipda Matalib.

Pelaku, jelas dia, menjalankan aksinya ketika korban sedang bermain dirumah pelaku dan sekitar pukul 13.00 waktu setempat pelaku memandikan korban. Setelah memandikan korban dengan kondisi belum berpakaian, saat itu pula pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Tutup Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2023

“Selain menyuruh korban memegang kemaluannya, pelaku juga sempat menempelkan kemaluannya dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Akibat perbuatannya pelaku mengalami sakit dibagian kemaluan,” jelas dia.

Saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah membawa pelaku ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Pelaku disangkakan melanggar pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa mengaku prihatin dengan banyaknya kasus kekeresan seksual yang dialami anak-anak dibawah umur di Ketapang.

“Tentu, kita prihatin dan mengutuk perbuatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini. Apalagi kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang dekat sama korban sehingga memanfaatkan kepolosan serta ketidakberdayaan anak-anak dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Upaya Cegah Karhutla, Koramil Simpang Hilir Jajaran Kodim 1203/Ktp Pasang Spanduk Imbauan

Harlisa juga menegaskan harus ada sanksi tegas terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang hendak melakukan tindakan serupa dengan berpikir berulang kali ketika akan melakukannya karena ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Namun yang terpenting tindakan preventif yang dilakukan yang merupakan tugas kita bersama, termasuk peran pemda melalui pihak di tingkat Kecamatan hingga desa serta dalam menempatkan perlindungan anak dalam program kegiatan yang menyentuh hingga ke desa-desa,” harapnya.

Ia menilai, seringnya anak menjadi korban kekeresan seksual karena ana-anak tidak berdaya dan polos sehingga ketika berhadapan dengan orang-orang dewasa tidak berani atau tidak dapat melakukan sesuatu.

“Selain ini persoalan rendahnya moralitas dan keimanan pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengontrol diri dan prilakunya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment