Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 17 September 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kasus pencabulan terhadap anak
dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini menimpa CU bocah
empat tahun warga Kecamatan Kendawangan yang dicabuli oleh tetangganya sendiri
yakni MS (49).
Kapolres
Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda
Matalib turut membenarkan kasus cabul tersebut.
“Kejadiannya
terjadi pada Sabtu 25 Agustus di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah
korban,” ungkapnya, Minggu (16/9/2018).
Aksi bejat
pelaku terungkap setelah korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya menceritakan
kepada keluarganya bahwa kemaluannya telah disentuh menggunakan jari oleh
pelaku. Pihak keluarga yang mendengar cerita korban langsung memberitahu ayah
korban.
“Ayah
korban yang tahu kabar ini, langsung menanyakan kepada korban dan korban
mengakui hal tersebut dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek
Kendawangan,” terang Ipda Matalib.
Pelaku, jelas
dia, menjalankan aksinya ketika korban sedang bermain dirumah pelaku dan
sekitar pukul 13.00 waktu setempat pelaku memandikan korban. Setelah memandikan
korban dengan kondisi belum berpakaian, saat itu pula pelaku kemudian
menjalankan aksi bejatnya.
“Selain
menyuruh korban memegang kemaluannya, pelaku juga sempat menempelkan
kemaluannya dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Akibat perbuatannya
pelaku mengalami sakit dibagian kemaluan,” jelas dia.
Saat ini
pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah membawa pelaku ke Mapolres Ketapang
untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan
hukum.
“Pelaku
disangkakan melanggar pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmimal 15 tahun
penjara,” tegasnya.
Sementara Ketua
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa mengaku prihatin
dengan banyaknya kasus kekeresan seksual yang dialami anak-anak dibawah umur di
Ketapang.
“Tentu, kita
prihatin dan mengutuk perbuatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak
ini. Apalagi kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang dekat sama korban
sehingga memanfaatkan kepolosan serta ketidakberdayaan anak-anak dibawah umur,”
ujarnya.
Harlisa juga
menegaskan harus ada sanksi tegas terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera
agar perbuatan serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi
pihak-pihak yang hendak melakukan tindakan serupa dengan berpikir berulang kali
ketika akan melakukannya karena ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Namun yang
terpenting tindakan preventif yang dilakukan yang merupakan tugas kita bersama,
termasuk peran pemda melalui pihak di tingkat Kecamatan hingga desa serta dalam
menempatkan perlindungan anak dalam program kegiatan yang menyentuh hingga ke desa-desa,”
harapnya.
Ia menilai,
seringnya anak menjadi korban kekeresan seksual karena ana-anak tidak berdaya
dan polos sehingga ketika berhadapan dengan orang-orang dewasa tidak berani
atau tidak dapat melakukan sesuatu.
“Selain ini
persoalan rendahnya moralitas dan keimanan pelaku sehingga pelaku tidak dapat
mengontrol diri dan prilakunya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kasus pencabulan terhadap anak
dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini menimpa CU bocah
empat tahun warga Kecamatan Kendawangan yang dicabuli oleh tetangganya sendiri
yakni MS (49).
Kapolres
Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda
Matalib turut membenarkan kasus cabul tersebut.
“Kejadiannya
terjadi pada Sabtu 25 Agustus di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah
korban,” ungkapnya, Minggu (16/9/2018).
Aksi bejat
pelaku terungkap setelah korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya menceritakan
kepada keluarganya bahwa kemaluannya telah disentuh menggunakan jari oleh
pelaku. Pihak keluarga yang mendengar cerita korban langsung memberitahu ayah
korban.
“Ayah
korban yang tahu kabar ini, langsung menanyakan kepada korban dan korban
mengakui hal tersebut dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek
Kendawangan,” terang Ipda Matalib.
Pelaku, jelas
dia, menjalankan aksinya ketika korban sedang bermain dirumah pelaku dan
sekitar pukul 13.00 waktu setempat pelaku memandikan korban. Setelah memandikan
korban dengan kondisi belum berpakaian, saat itu pula pelaku kemudian
menjalankan aksi bejatnya.
“Selain
menyuruh korban memegang kemaluannya, pelaku juga sempat menempelkan
kemaluannya dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Akibat perbuatannya
pelaku mengalami sakit dibagian kemaluan,” jelas dia.
Saat ini
pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah membawa pelaku ke Mapolres Ketapang
untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan
hukum.
“Pelaku
disangkakan melanggar pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmimal 15 tahun
penjara,” tegasnya.
Sementara Ketua
Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa mengaku prihatin
dengan banyaknya kasus kekeresan seksual yang dialami anak-anak dibawah umur di
Ketapang.
“Tentu, kita
prihatin dan mengutuk perbuatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak
ini. Apalagi kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang dekat sama korban
sehingga memanfaatkan kepolosan serta ketidakberdayaan anak-anak dibawah umur,”
ujarnya.
Harlisa juga
menegaskan harus ada sanksi tegas terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera
agar perbuatan serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi
pihak-pihak yang hendak melakukan tindakan serupa dengan berpikir berulang kali
ketika akan melakukannya karena ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Namun yang
terpenting tindakan preventif yang dilakukan yang merupakan tugas kita bersama,
termasuk peran pemda melalui pihak di tingkat Kecamatan hingga desa serta dalam
menempatkan perlindungan anak dalam program kegiatan yang menyentuh hingga ke desa-desa,”
harapnya.
Ia menilai,
seringnya anak menjadi korban kekeresan seksual karena ana-anak tidak berdaya
dan polos sehingga ketika berhadapan dengan orang-orang dewasa tidak berani
atau tidak dapat melakukan sesuatu.
“Selain ini
persoalan rendahnya moralitas dan keimanan pelaku sehingga pelaku tidak dapat
mengontrol diri dan prilakunya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini