Ketapang    

Kasus Cabul Kembali Terjadi di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kasus pencabulan terhadap anak

dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini menimpa CU bocah

empat tahun warga Kecamatan Kendawangan yang dicabuli oleh tetangganya sendiri

yakni MS (49).

Kapolres

Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda

Matalib turut membenarkan kasus cabul tersebut.

“Kejadiannya

terjadi pada Sabtu 25 Agustus di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah

korban,” ungkapnya, Minggu (16/9/2018).

Aksi bejat

pelaku terungkap setelah korban yang merasakan sakit di bagian kemaluannya menceritakan

kepada keluarganya bahwa kemaluannya telah disentuh menggunakan jari oleh

pelaku. Pihak keluarga yang mendengar cerita korban langsung memberitahu ayah

korban.

“Ayah

korban yang tahu kabar ini, langsung menanyakan kepada korban dan korban

mengakui hal tersebut dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek

Kendawangan,” terang Ipda Matalib.

Pelaku, jelas

dia, menjalankan aksinya ketika korban sedang bermain dirumah pelaku dan

sekitar pukul 13.00 waktu setempat pelaku memandikan korban. Setelah memandikan

korban dengan kondisi belum berpakaian, saat itu pula pelaku kemudian

menjalankan aksi bejatnya.

“Selain

menyuruh korban memegang kemaluannya, pelaku juga sempat menempelkan

kemaluannya dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Akibat perbuatannya

pelaku mengalami sakit dibagian kemaluan,” jelas dia.

Saat ini

pihaknya sudah mengamankan pelaku dan telah membawa pelaku ke Mapolres Ketapang

untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan

hukum.

“Pelaku

disangkakan melanggar pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan

nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmimal 15 tahun

penjara,” tegasnya.

Sementara Ketua

Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, Harlisa mengaku prihatin

dengan banyaknya kasus kekeresan seksual yang dialami anak-anak dibawah umur di

Ketapang.

“Tentu, kita

prihatin dan mengutuk perbuatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak

ini. Apalagi kebanyakan pelaku merupakan orang-orang yang dekat sama korban

sehingga memanfaatkan kepolosan serta ketidakberdayaan anak-anak dibawah umur,”

ujarnya.

Harlisa juga

menegaskan harus ada sanksi tegas terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera

agar perbuatan serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi

pihak-pihak yang hendak melakukan tindakan serupa dengan berpikir berulang kali

ketika akan melakukannya karena ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Namun yang

terpenting tindakan preventif yang dilakukan yang merupakan tugas kita bersama,

termasuk peran pemda melalui pihak di tingkat Kecamatan hingga desa serta dalam

menempatkan perlindungan anak dalam program kegiatan yang menyentuh hingga ke desa-desa,”

harapnya.

Ia menilai,

seringnya anak menjadi korban kekeresan seksual karena ana-anak tidak berdaya

dan polos sehingga ketika berhadapan dengan orang-orang dewasa tidak berani

atau tidak dapat melakukan sesuatu.

“Selain ini

persoalan rendahnya moralitas dan keimanan pelaku sehingga pelaku tidak dapat

mengontrol diri dan prilakunya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Kaget Dengan Rencana Kerja Anggaran 2019: Perjalanan Dinas Sampai Rp220 Milyar
Minggu, 16 September 2018
Artikel Sebelumnya
Kajari Ketapang Ziarah ke Makam Tanjungpura
Minggu, 16 September 2018

Berita terkait