Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 09 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Tenaga Honorer yang tidak bisa ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) karena tidak memenuhi syarat pendidikan, akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Mengalihkan Tenaga Honorer jadi outsourcing ini sebagai opsi yang akan diambil Pemerintah, sebelum keberadaan mereka dihapus pada 2023.
Sayangnya, tidak semua Tenaga Honorer itu bisa dijadikan tenaga outsourcing. Ini hanya untuk mereka di bidang-bidang tertentu, seperti sopir, pramusaji, cleaning service dan sejenisnya.
Bagi Tenaga Honorer selama ini bekerja di bidang administrasi, tentunya tidak bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Kan tidak elok juga,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco ketika dihubungi KalbarOnline.com, Rabu 9 Februari 2022.
Angeline mengatakan, bagi Tenaga Honorer yang guru, sudah banyak formasi PPPK untuk menampung mereka.
Pemerintah Provinsi Kalbar diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah Tenaga Honorer khusus profesi guru ini. “Yang kasihan ini yang tenaga administrasi, memang agak repot,” ucap Angeline.
Olehkarenanya, jelas Angeline, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar terus menyuarakan ke Pusat terkait nasib para Tenaga Honorer yang tidak akan dipakai lagi pada 2023 mendatang ini.
Memang Pusat sudah memutuskan pada 2023 mendatang Tenaga Honorer tidak ada lagi, yang ada hanya PPPK.
“Tetapi DPRD Provinsi Kalbar tidak serta merta berserah. Kita selalu berupaya. Kita sudah sampai ke KemenPAN-RB, juga sudah ke DPR RI,” kata Angeline.
DPR RI, lanjut dia, juga selalu berupaya dan berkomunikasi dengan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan nasib Tenaga Honorer.
“Tetapi memang dengan beragam alasan, Kementerian mengatakan bahwa penerimaan Tenaga Honorer menjadi PPPK dan CASN tidak bisa otomatis, tetap ada syarat seleksi,” ujar Angeline.
Persyaratan untuk mengikuti seleksi ini yang menjadi persoalan di kalangan Tenaga Honorer. Kalau pun bisa ikut, belum tentu lulus menjadi PPPK.
“Kita akui PPPK ini salah satu formula untuk menampung Tenaga Honorer. Mereka punyai poin lebih dibandingkan yang mendaftar secara umum. Tetapi kan tidak dijamin 100 persen bisa lulus,” ucap Angeline.
Sementara ini, Angeline hanya bisa berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar segera mensosialisasikan informasi apapun terkait Tenaga Honorer. “Jangan disimpan,” tegasnya.
Kalau misalnya Tenaga Honorer itu tidak bisa mengikuti Seleksi PPPK, kata Angeline, mereka harus mengetahuinya.
Selain itu, Angeline juga meminta BKD terus berkoordinasi ke Pusat guna menyampaikan keluhan-keluhan dan permasalahan terkait Tenaga Honorer di Kalbar.
Angeline mengatakan, persoalan Tenaga Honorer ini masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bersama, karena sudah tidak dipakai lagi pada 2023.
“Ada 1.000-an Tenaga Honorer. Palingan yang bisa ikut Seleksi PPPK hanya 600-an, karena minimal harus S1. Jadi yang 700-an lebih ini tidak jelas nasibnya mau ke mana,” pungkas Angeline.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Tenaga Honorer yang tidak bisa ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) karena tidak memenuhi syarat pendidikan, akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Mengalihkan Tenaga Honorer jadi outsourcing ini sebagai opsi yang akan diambil Pemerintah, sebelum keberadaan mereka dihapus pada 2023.
Sayangnya, tidak semua Tenaga Honorer itu bisa dijadikan tenaga outsourcing. Ini hanya untuk mereka di bidang-bidang tertentu, seperti sopir, pramusaji, cleaning service dan sejenisnya.
Bagi Tenaga Honorer selama ini bekerja di bidang administrasi, tentunya tidak bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Kan tidak elok juga,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco ketika dihubungi KalbarOnline.com, Rabu 9 Februari 2022.
Angeline mengatakan, bagi Tenaga Honorer yang guru, sudah banyak formasi PPPK untuk menampung mereka.
Pemerintah Provinsi Kalbar diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah Tenaga Honorer khusus profesi guru ini. “Yang kasihan ini yang tenaga administrasi, memang agak repot,” ucap Angeline.
Olehkarenanya, jelas Angeline, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar terus menyuarakan ke Pusat terkait nasib para Tenaga Honorer yang tidak akan dipakai lagi pada 2023 mendatang ini.
Memang Pusat sudah memutuskan pada 2023 mendatang Tenaga Honorer tidak ada lagi, yang ada hanya PPPK.
“Tetapi DPRD Provinsi Kalbar tidak serta merta berserah. Kita selalu berupaya. Kita sudah sampai ke KemenPAN-RB, juga sudah ke DPR RI,” kata Angeline.
DPR RI, lanjut dia, juga selalu berupaya dan berkomunikasi dengan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan nasib Tenaga Honorer.
“Tetapi memang dengan beragam alasan, Kementerian mengatakan bahwa penerimaan Tenaga Honorer menjadi PPPK dan CASN tidak bisa otomatis, tetap ada syarat seleksi,” ujar Angeline.
Persyaratan untuk mengikuti seleksi ini yang menjadi persoalan di kalangan Tenaga Honorer. Kalau pun bisa ikut, belum tentu lulus menjadi PPPK.
“Kita akui PPPK ini salah satu formula untuk menampung Tenaga Honorer. Mereka punyai poin lebih dibandingkan yang mendaftar secara umum. Tetapi kan tidak dijamin 100 persen bisa lulus,” ucap Angeline.
Sementara ini, Angeline hanya bisa berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar segera mensosialisasikan informasi apapun terkait Tenaga Honorer. “Jangan disimpan,” tegasnya.
Kalau misalnya Tenaga Honorer itu tidak bisa mengikuti Seleksi PPPK, kata Angeline, mereka harus mengetahuinya.
Selain itu, Angeline juga meminta BKD terus berkoordinasi ke Pusat guna menyampaikan keluhan-keluhan dan permasalahan terkait Tenaga Honorer di Kalbar.
Angeline mengatakan, persoalan Tenaga Honorer ini masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bersama, karena sudah tidak dipakai lagi pada 2023.
“Ada 1.000-an Tenaga Honorer. Palingan yang bisa ikut Seleksi PPPK hanya 600-an, karena minimal harus S1. Jadi yang 700-an lebih ini tidak jelas nasibnya mau ke mana,” pungkas Angeline.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini