Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 10 Februari 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Dua kelompok buruh bongkar muat yang bentrok di Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat untuk berdamai.
Kedua kelompok buruh bongkar muat tersebut, masing-masing di bawah naungan Koperasi Mitra Jasa Perkasa (MJP) dan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Non Pelabuhan.
Baik buruh Koperasi MJP maupun Koperasi Jasa TKKBM Non Pelabuhan, sepakat untuk damai. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian.
Penandatanganannya pun disaksikan langsung Bupati Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Danramil Sungai Raya dan anggota DPRD Kubu Raya.
Sedikitnya ada empat poin yang disepakati kedua belah pihak yakni sepakat tak akan kembali berselisih yang dapat mengganggu kamtibmas dan menyatakan menyesali atas bentrok yang terjadi pada Rabu, 9 Februari kemarin.
Keduanya juga bersepakat tidak akan melakukan tindakan reaktif atau provokatif yang dapat menimbulkan kesalah pahaman antara anggota koperasi dan masyarakat.
“Jika ada perselisihan maka bersedia dimediasi oleh Pemkab Kubu Raya dan menaati keputusan yang diambil oleh pemerintah serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha,” bunyi kesepakatan itu.
Kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan menjamin tidak akan ada lagi konflik di lapangan yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. Berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“(Kesepakatan) Akan kita jalankan. MJP akan patuhi dan ikuti apapun arahan pemerintah daerah,” kata Ketua Koperasi MJP Robby.
Robby juga memastikan akan terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak para buruh Kubu Raya.
“Kita akan terus memperjuangkan hak-hak buruh Kubu Raya, termasuk tarif upah yang layak karena itu telah menjadi kewajiban kami agar kesejahteraan para buruh bisa meningkat,” tegas Robby.
Hal serupa turut disampaikan Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Non Pelabuhan Yanto yang menyatakan komitmennya menjalankan kesepakatan perdamaian.
“Kita juga berharap pembinaan dari pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan para buruh agar kedepannya ada tambahan penghasilan,” harap Yanto.
Yanto mengakui, buruh yang bernaung di bawah TKKBM telah mendapatkan upah yang layak sesai dengan UMK.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan bahwa apa yang telah disepakati ini akan menjadi sebuah dasar untuk SOP dan langkah selanjutnya agar lebih tertata dan memiliki legitimasi.
“Yang pasti kita minta agar ke depan tidak terulang kembali aksi yang menimbulkan ancaman kamtibmas dan iklim usaha yang sudah membaik saat ini. Sebab syarat pemulihan ekonomi nasional atau PEN salah satunya kamtibmas yang kondusif,” tegas Muda Mahendrawan.
Ke depannya, kata Muda, akan dibuat regulasi atau aturan dalam tata kelola tenaga kerja buruh. Melalui regulasi itu diharapkan dapat mengakomodir semua pihak.
“Nantinya sejumlah pihak termasuk pemilik gudang akan diajak untuk mendapatkan masukan dan merumuskannya (aturan.red),” pungkas Muda Mahendrawan.
KalbarOnline, Kubu Raya – Dua kelompok buruh bongkar muat yang bentrok di Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat untuk berdamai.
Kedua kelompok buruh bongkar muat tersebut, masing-masing di bawah naungan Koperasi Mitra Jasa Perkasa (MJP) dan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Non Pelabuhan.
Baik buruh Koperasi MJP maupun Koperasi Jasa TKKBM Non Pelabuhan, sepakat untuk damai. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian.
Penandatanganannya pun disaksikan langsung Bupati Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Danramil Sungai Raya dan anggota DPRD Kubu Raya.
Sedikitnya ada empat poin yang disepakati kedua belah pihak yakni sepakat tak akan kembali berselisih yang dapat mengganggu kamtibmas dan menyatakan menyesali atas bentrok yang terjadi pada Rabu, 9 Februari kemarin.
Keduanya juga bersepakat tidak akan melakukan tindakan reaktif atau provokatif yang dapat menimbulkan kesalah pahaman antara anggota koperasi dan masyarakat.
“Jika ada perselisihan maka bersedia dimediasi oleh Pemkab Kubu Raya dan menaati keputusan yang diambil oleh pemerintah serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha,” bunyi kesepakatan itu.
Kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan menjamin tidak akan ada lagi konflik di lapangan yang menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain. Berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“(Kesepakatan) Akan kita jalankan. MJP akan patuhi dan ikuti apapun arahan pemerintah daerah,” kata Ketua Koperasi MJP Robby.
Robby juga memastikan akan terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak para buruh Kubu Raya.
“Kita akan terus memperjuangkan hak-hak buruh Kubu Raya, termasuk tarif upah yang layak karena itu telah menjadi kewajiban kami agar kesejahteraan para buruh bisa meningkat,” tegas Robby.
Hal serupa turut disampaikan Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Non Pelabuhan Yanto yang menyatakan komitmennya menjalankan kesepakatan perdamaian.
“Kita juga berharap pembinaan dari pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan para buruh agar kedepannya ada tambahan penghasilan,” harap Yanto.
Yanto mengakui, buruh yang bernaung di bawah TKKBM telah mendapatkan upah yang layak sesai dengan UMK.
Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan bahwa apa yang telah disepakati ini akan menjadi sebuah dasar untuk SOP dan langkah selanjutnya agar lebih tertata dan memiliki legitimasi.
“Yang pasti kita minta agar ke depan tidak terulang kembali aksi yang menimbulkan ancaman kamtibmas dan iklim usaha yang sudah membaik saat ini. Sebab syarat pemulihan ekonomi nasional atau PEN salah satunya kamtibmas yang kondusif,” tegas Muda Mahendrawan.
Ke depannya, kata Muda, akan dibuat regulasi atau aturan dalam tata kelola tenaga kerja buruh. Melalui regulasi itu diharapkan dapat mengakomodir semua pihak.
“Nantinya sejumlah pihak termasuk pemilik gudang akan diajak untuk mendapatkan masukan dan merumuskannya (aturan.red),” pungkas Muda Mahendrawan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini