Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Mei 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023).
Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kepada awak media ia menuturkan, kejadian itu berawal dari adu mulut atau adu argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan.
Mengetahui hal itu, petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya langsung mendatangi lokasi untuk melerai.
Hasiholan menjelaskan, sejauh ini, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Jika ada unsur terkait pidana Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
[caption id="attachment_132449" align="alignnone" width="1386"]
Petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya turun ke lokasi guna melerai bentrokan antar kedua kubu TKBM, di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
"Kami disini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas serta kondusif, dan sampai saat ini personel Polsek Sungai Raya masih melakukan pengamanan di area pergudangan Astra Honda hingga situasi benar-benar aman" ungkap Hasiholan.
Diketahui, permasalahan tersebut sudah dilakukannya mediasi di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan menghasilkan 3 poin kesepakatan.
Pertama, memberikan kesempatan kepada dinas koperasi sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi terkait lining kerja dan anggota koperasi. Kedua, bahwa setelah dilakukan verifikasi dinas koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan.
Kemudian ketiga, selama proses verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini sudah diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas koperasi.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
KalbarOnline, Kubu Raya - Dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023).
Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kepada awak media ia menuturkan, kejadian itu berawal dari adu mulut atau adu argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan.
Mengetahui hal itu, petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya langsung mendatangi lokasi untuk melerai.
Hasiholan menjelaskan, sejauh ini, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Jika ada unsur terkait pidana Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
[caption id="attachment_132449" align="alignnone" width="1386"]
Petugas PRC Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Raya turun ke lokasi guna melerai bentrokan antar kedua kubu TKBM, di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
"Kami disini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas serta kondusif, dan sampai saat ini personel Polsek Sungai Raya masih melakukan pengamanan di area pergudangan Astra Honda hingga situasi benar-benar aman" ungkap Hasiholan.
Diketahui, permasalahan tersebut sudah dilakukannya mediasi di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan menghasilkan 3 poin kesepakatan.
Pertama, memberikan kesempatan kepada dinas koperasi sebagai pembina koperasi untuk melakukan verifikasi terkait lining kerja dan anggota koperasi. Kedua, bahwa setelah dilakukan verifikasi dinas koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan.
Kemudian ketiga, selama proses verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini sudah diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas koperasi.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini