KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis memastikan kalau Pemilu 2024 tidak ditunda.
Cornelis menyampaikan hal tersebut ketika masa tidak bersidang (reses) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar.
Menurut Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini, kalau sampai Pemilu 2024 ditunda, maka risikonya sangat besar.
Lantaran sudah ada kesepakatan antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD baik Provinsi, Kota dan Kabupaten akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Kalau Pemilu 2024 ini ditunda, kata Cornelis, maka UUD 1945 juga harus diubah. Karena di situ sudah dengan sangat jelas disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Selain itu, kita juga akan mengubah UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga UU Pilkada,” ungkap Cornelis.
Terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden, kata Cornelis, Presiden Jokowi sudah menyampaikan tidak ingin 3 periode.
PDIP juga telah menyampikan Pemilu akan tetap di jalankan. “Pemilu itu bisa batal apabila di suatu negara terjadi perang atau bencana di mana-mana ataupun penyakit menular yang sangat luar bisa,” kata Cornelis.
Pilkada terbukti berjalan lancar dan tanpa kendala ketika pandemi Covid-19. Lantaran pelaksanaannya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).(*)
Comment