Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 28 Maret 2022 |
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) gencar meningkatkan pemanfaatan limbah pembakaran batu bara PLTU atau Fly Ash dan Bottom Ash setelah dikategorikannya FABA ke dalam limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kali ini, FABA yang dihasilkan PLTU Bengkayang diolah menjadi batako dan paving block yang selanjutnya dimanfaatkan untuk material pembangunan jalan di dalam lingkungan PLTU.
Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto menyatakan sejauh ini 576 ton FABA telah dimanfaatkan oleh 12 UMKM dan BUMDes di sekitar lokasi PLTU yang terletak di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang.
“Dari hasil uji coba kami, pembuatan paving block dengan komposisi 25 persen FABA, 50 persen pasir, 12,2 persen semen dan 12,5 persen batu kecil menghasilkan paving block yang berkualitas baik. Hasil uji coba kami ini akan menjadi bekal dalam melakukan pelatihan yang meluas bagi masyarakat sehingga pemanfaatan FABA dapat berjalan semakin massive,” ujar Erfan.
Erfan merinci PLTU Bengkayang dengan kapasitas 2x55 Mega-Watt menghasilkan FABA sebanyak 2.461 ton per bulan. Dengan melimpahnya stock FABA di PLTU Bengkayang, Erfan mengakui pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan FABA menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi.
"Kami mengupayakan pemanfaatan FABA secara optimal dengan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan FABA dapat memberi bermanfaat untuk masyarakat sekitar," ujar Erfan.
Ke depannya, PLN mencanangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa pelaksanaan workshop dan pemberian alat pengolahan FABA PLTU Bengkayang menjadi batako.
"Kegiatan pengelolaan FABA kami jalankan dengan mengutamakan prinsip 4M (Mudah, Murah, Mutu dan Masif)," imbuh Erfan.
Selain diolah menjadi batako dan paving block, FABA juga dimanfaatkan sebagai material pembangunan jalan atau road base, campuran dalam pembuatan beton hingga bahan baku semen.
PLN menyatakan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) serta selalu berpedoman pada juklak pemanfaatan FABA yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) gencar meningkatkan pemanfaatan limbah pembakaran batu bara PLTU atau Fly Ash dan Bottom Ash setelah dikategorikannya FABA ke dalam limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kali ini, FABA yang dihasilkan PLTU Bengkayang diolah menjadi batako dan paving block yang selanjutnya dimanfaatkan untuk material pembangunan jalan di dalam lingkungan PLTU.
Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Singkawang Erfan Julianto menyatakan sejauh ini 576 ton FABA telah dimanfaatkan oleh 12 UMKM dan BUMDes di sekitar lokasi PLTU yang terletak di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang.
“Dari hasil uji coba kami, pembuatan paving block dengan komposisi 25 persen FABA, 50 persen pasir, 12,2 persen semen dan 12,5 persen batu kecil menghasilkan paving block yang berkualitas baik. Hasil uji coba kami ini akan menjadi bekal dalam melakukan pelatihan yang meluas bagi masyarakat sehingga pemanfaatan FABA dapat berjalan semakin massive,” ujar Erfan.
Erfan merinci PLTU Bengkayang dengan kapasitas 2x55 Mega-Watt menghasilkan FABA sebanyak 2.461 ton per bulan. Dengan melimpahnya stock FABA di PLTU Bengkayang, Erfan mengakui pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan FABA menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi.
"Kami mengupayakan pemanfaatan FABA secara optimal dengan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan FABA dapat memberi bermanfaat untuk masyarakat sekitar," ujar Erfan.
Ke depannya, PLN mencanangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa pelaksanaan workshop dan pemberian alat pengolahan FABA PLTU Bengkayang menjadi batako.
"Kegiatan pengelolaan FABA kami jalankan dengan mengutamakan prinsip 4M (Mudah, Murah, Mutu dan Masif)," imbuh Erfan.
Selain diolah menjadi batako dan paving block, FABA juga dimanfaatkan sebagai material pembangunan jalan atau road base, campuran dalam pembuatan beton hingga bahan baku semen.
PLN menyatakan seluruh syarat dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang mengacu pada standar prosedur internasional Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) serta selalu berpedoman pada juklak pemanfaatan FABA yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini