KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya sudah semakin dekat dengan target untuk membangun Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove dengan menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove: Melangkah Maju Mewujudkan Edukasi Gambut dan Mangrove di Kubu Raya, di Hotel Gardenia Kubu Raya, Selasa, 29 Maret 2022.
FGD yang merupakan tindak lanjut dari lokakarya pendahuluan pada bulan November 2021 lalu ini ditujukan untuk membangun kesamaan persepsi dan tujuan, serta saran dan masukan dari stakeholder terkait di Kabupaten Kubu Raya dalam kegiatan pengembangan muatan lokal gambut dan mangrove.
Selain itu, dilakukan juga pemetaan ruang lingkup pelajaran muatan lokal gambut dan mangrove yang dapat diintegrasikan dengan mata pelajaran yang sudah ada. Harapannya, akan terhimpun kompilasi ide, masukan dan saran dari hasil diskusi yang kemudian akan disusun kedalam silabus/modul muatan lokal gambut dan mangrove.
Saat ini telah dibentuk Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove yang diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kubu Raya.
Tim pengembang kurikulum muatan lokal tersebut dipimpin oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, dengan beranggotakan staff Dinas Pendidikan dan Stakeholder terkait, dan didukung penuh oleh BRGM dan ICRAF.
Selain akan diterbitkan SK tim pengembang kurikulum muatan lokal gambut dan mangrove, juga akan dilakukan perubahan atas peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang pelaksanaan kurikulum muatan lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya Ayub menyampaikan, gambut dan mangrove menjadi target dari Pemerintah kabupaten Kubu Raya untuk lebih dicintai. Mengedukasi sejak dini menjadi salah satu cara yang dihadirkan oleh satuan pendidikan yang ada.
Harapannya melalui edukasi lingkungan gambut dan mangrove, masyarakat Kabupaten Kubu Raya dapat mengenal, mencintai, mengelola, memanfaatkan, dan tetap menjaga lahan gambut dan mangrove sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kami mengajak ICRAF Indonesia dan BRGM yang lebih memahami tentang konten materi tentang gambut untuk menghadirkan kurikulum muatan lokal gambut dengan konsep yang lebih memajukan Kubu Raya,” kata Ayub.
Muatan lokal adalah instrumen edukatif yang dirasa tepat, guna membangun kesadaran dan pemahaman terhadap pentingnya upaya perlindungan dan pemanfaatan serta fungsi lingkungan (gambut dan mangrove) sejak dini.
Kurikulum muatan lokal telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dengan salah satu payung hukumnya berupa Undang-undang No.20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
Kurikulum muatan lokal pada hakikatnya merupakan suatu perwujudan pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang berbunyi: Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan dan ciri khas satuan pendidikan.
Sementara untuk Kabupaten Kubu Raya telah terbit Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang muatan lokal Pendidikan keagamaan, yang berisi tentang pembelajaran pendidikan keagamaan di luar materi mata pelajaran formal yang ada.
Saat ini kurikulum muatan lokal di Kubu Raya belum memasukkan pendidikan lingkungan khususnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan gambut dan mangrove. Hal ini perlu segera dimulai dengan menerapkannya melalui muatan lokal pada pendidikan formal.
Comment