KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang menerima audensi 12 Kepala Desa dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pemahan, Tumbang Titi dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang didampingi oleh Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Selasa, 10 Mei 2022.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang itu membahas persoalan mengenai adanya dua versi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, yakni peta vertikal dan horizontal di Ketapang.
Hal itu lantaran pada peta horizontal banyak perumahan dan lahan pribadi masyarakat bahkan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah masuk dalam sertifikat HGU perusahaan.
Sekda Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya Dirjen Penyelesaian Sengketa Lahan agar dapat menyelesaikan persoalan sertifikat HGU perusahaan itu, khususnya peta horizontal sesuai versi BPN.
“Pemkab Ketapang beberapa waktu lalu sudah membentuk tim yang semuanya sudah bekerja. Bahkan satu kali sudah kita sampaikan surat kepada Pemerintah Pusat. Tim kita juga sudah audensi ke Pemerintah Pusat. Tapi karena masih suasana Ramadan kemudian kita dijanjikan akan diundang difasilitasi setelah lebaran,” kata Alexander Wilyo.
Alexander Wilyo menegaskan, apa yang dilakukan oleh 12 Kades yang didampingi oleh FPRK searah dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Lantaran kita berkepentingan terhadap situasi dan kondisi serta investasi di daerah agar tetap aman kondusif. Kemudian hak-hak masyarakat yang harus kita lindungi juga. Jadi kita sudah tempuh dengan cara-cara birokrasi dan sesuai mekanisme pemerintahan demi persoalan ini bisa segera selesai,” kata Alexander Wilyo.
Alexander Wilyo mengungkapkan bahwa pada hari ini pihaknya juga sudah meminta kepada tim untuk menyurati kembali pihak terkait di Pemerintah Pusat. Tujuannya agar segera mengagendakan dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Pusat.
“Dalam waktu dekat juga kita akan berkoordinasi dengan pihak BPN supaya hal ini direspon cepat. Sehingga kita bisa diberi kejelasan solusi dan keputusan terbaik untuk permasalahan ini,” tegasnya.
Alexander juga menjelaskan, selain lahan masyarakat dan fasilitas umum masuk sertifikat HGU perusahaan, Pemkab Ketapang juga terkendala ketika hendak membangun fasilitas publik karena masuk dalam sertifikat HGU perusahaan itu.
“Kita ingin Pemerintah ini jangan berbenturan dengan investasi. Kita ingin semua sinergis dan saling mendukung sehingga sama-sama merasa nyaman dan menguntungkan. Mari kita jaga kondusivitas Ketapang ini yang sudah sangat baik,” imbaunya.
Terhadap rencana aksi masyarakat akan menduduki Kantor BPN Ketapang jika persoalan ini tak selesai selama 14 hari ke depan, Alexander mengimbau agar tetap dilaksanakan dengan persuasif dan tidak anarkis.
“Kami tidak akan meninggalkan masyarakat dan para Kades di 12 desa yang hingga saat ini masih terus memperjuangkan miliknya. Kami tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hanya saja persoalan ini rumit diselesikan. Lantaran kewenangan keputusannya berada di tingkat Pemerintah Pusat.
“Jika kewenangannya berada di tingkat kabupaten, misalnya satu pintu pada Bupati, tentu koordinasi dan penyelesaiannya akan lebih mudah,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment