FPRK Geruduk BPN Ketapang Soroti Polemik HGU BGA Group

KalbarOnline, KetapangFront Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Selasa siang, 8 Februari 2022.

Kedatangan FPRK yang dikomandoi Isa Anshari dalam rangka menyoal adanya dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Sawit Lestari (ISL) sebagai anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Lantaran adanya dua sertifikat HGU itu, menyebabkan terjadinya polemik antara PT ISL dengan masyarakat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami datang bertujuan menjelaskan terkait informasi ada peta lain selain hasil lelang eks PT Benua Indah Group (BIG), disebut peta horizontal,” kata Ketua FPRK Isa Anshari.

Setelah pihaknya melakukan pengecekan pada peta horizontal yang dimaksud, ternyata masuk ke dalam kawasan pemukiman penduduk. Tak hanya itu, fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah dan kebun plasma masyarakat juga masuk ke dalam peta tersebut.

“Ada beberapa Kepala Desa melaporkan kepada kami, masyarakat hendak membuat sertifikat di lahannya, tapi ditolak BPN karena masuk dalam HGU perusahaan,” kata Isa.

Baca Juga: BPN Ketapang serahkan 12.702 Sertifikat Tanah Program PTSL

Baca Juga: BPN Ketapang Optimis Program PTSL di Ketapang Selesai 100 Persen

Baca Juga: BPKAD dan BPN Ketapang Pamerkan Aplikasi Pertanahan Baru

Isa Anshari pun mengingatkan BPN Ketapang apabila peta horizontal tersebut ada dan dianggap sah, sedangkan peta hasil lelang negara berbentuk vertikal tidak sah, maka akan berbenturan dengan masyarakat di 12 desa yang masuk dalam SHGU horizontal itu. Isa Anshari pun menegaskan agar masyarakat dalam kasus ini tak menjadi korban.

“Itu yang kita jelaskan kepada BPN Ketapang agar disampaikan ke BPN Kanwil dan Pusat,” kata Isa Anshari.

Pihaknya pun telah mengajukan permohonan kepada DPRD Ketapang untuk menghadirkan Bupati atau Wakil Bupati untuk membahas persoalan ini. Tentunya dengan menghadirkan pihak perusahaan terkait dan 12 Kepala Desa terdampak serta masyarakat.

“Agar persoalan jelas dan transparan,” tegas Isa Anshari.

Untuk itu Isa meminta agar persoalan ini segera diselesaikan hingga ada kejelasan dan kepastian. Sebab menurut Isa, jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Lantaran persoalan ini juga terkait hak masyarakat dan fasilitas umum,” kata Isa.

Dalam aksi itu, Isa Anshari juga menyampaikan beberapa poin tuntutan dalam rangka menuntaskan persoalan tersebut. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu 30 hari sejak pembacaan tuntutan. Jika tak diselesaikan, pihaknya berencana membawa persoalan itu ke ranah hukum dan membuat laporan resmi ke Mabes Polri.

“Agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Kedua, pihaknya menilai permasalahan ini adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan petani dan masyarakat luas. Bahkan pihaknya menduga bahwa perbuatan ini dilakukan oleh Mafia Tanah.

Ketiga, meminta BPN mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk bertanggung jawab menuntaskan permasalahan tersebut, sebelum pihaknya membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Keempat, kami mendesak BPN membatalkan peta HGU yang disebut BPN peta HGU horizontal karena merugikan masyarakat,” pungkas Isa Anshari.

Sementara Kepala Kantor BPN Ketapang, Banu Subekti menyambut baik kedatangan FPRK untuk melakukan audiensi dengan pihaknya.

“Saya sampaikan bawa hari ini kami kedatangan FPRK dan sudah kami terima secara baik,” kata Banu Subekti usai aksi.

Menurutnya terhadap persoalan ini sudah akan disampaikan kepada Kakanwil BPN dan Pusat. Sehingga apapun keputusannya menjadi jelas dan tidak carut marut.

“Kita juga berharap masyarakat dan perusahaan tetap kondusif,” ucapnya.

Banu mengatakan, nantinya akan ada pertemuan lain mengenai persoalan tersebut. Pihaknya akan tetap sama menyampaikan seperti kepada FPRK berdasarkan data yang ada.

“Selebihnya hanya bisa ditampung karena berdasarkan kewenangan terkait hak guna usaha (HGU) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN,” pungkas Banu Subekti. (Adi LC)

Baca Juga: Kawal Kasus Gratifikasi Ketua DPRD Ketapang, FPRK Kembali Datangi Kejaksaan

Baca Juga: Dinilai Penakut, FPRK Minta Pemkab Ketapang Juga Tertibkan Bangunan Ilegal Selain Pasar

Baca Juga: FPRK Minta Polisi Komitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi DAK Disdik Ketapang 2011

Comment