Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 14 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy Prihastari, angkat bicara tentang kebijakan pengosongan dan penghentian aktivitas di mess Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABBSI) Kalbar yang berlokasi di kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak (GOR) Pontianak.
Kepada awak media, Windy menilai, bahwa kebijakan pengosongan dan penghentian aktivitas yang dilakukan pihaknya itu sudah tepat. Karena selama ini mess PABBSI dianggap tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
Karena kebijakan dari pengosongan dan penghentian aktivitas yang dimaksud sebelumnya--bukan lah pada kegiatan pembinaan keolahragaannya, melainkan pengosongan dan penghentian aktivitas mess sebagai tempat tinggal dan tempat berdagang.
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan kepada penghuni mess PABBSI di kawasan Gelora Khatulistiwa, bahwa kami menyampaikan agar segera mengosongkan atau menghentikan aktivitas sebagai tempat tinggal di bangunan itu paling lambat 13 Mei 2022,” jelas Windy saat dikonfirmasi, Kamis (12/05/2022).
Windy pun menegaskan bahwa mess PABBSI merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang ditujukan sebagai tempat pembinaan atlet dan seterusnya. Namun malah disalahgunakan dengan dijadikan tempat tinggal dan usaha oleh oknum Pengurus Provinsi (Pengprov) PABBSI Kalbar.
Lebih lanjut, kebijakan pengambilalihan mess tersebut merupakan bagian dari penertiban sarana dan prasarana olahraga oleh Pemprov Kalbar yang bertujuan untuk mendukung prestasi para atlet. Untuk itu, setelah diambil alih dan dikelola Pemprov Kalbar lewat Disporapar, bangunan mess PABBSI tersebut akan dikembalikan ke fungsi yang sebenarnya.
“Dalam hal pemanfaatan aset tersebut haruslah sesuai dengan fungsinya, jika memang difungsikan sebagai mess, silahkan dimanfaatkan sebagai mess. Jika memang sebagai tempat latihan, silahkan dijadikan tempat latihan. Kami tidak pernah melarang,” jelas Windy tegas.
Bahkan, melalui kebijakan ini pula, lanjut Windy, Pemprov Kalbar justru ingin menciptakan atlet-atlet berprestasi melalui sarana dan prasarana yang memadai.
"Itu yang menjadi semangat penertiban kawasan tersebut sesuai dengan inovasi Blodar Khatulistiwa. Ketua Pengprov PABBSI juga silahkan tetap melatih di sana, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Disporapar sebagai pengguna aset,” kata Windy.
Sebelumnya, Windy juga memastikan, bahwa pihaknya telah melalui semua proses sebelum ketentuan dan aturan ini diberlakukan. Untuk pengosongan mess PABBSI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemanggilan langsung sejak jauh-jauh hari.
Dimana prosedurnya ini merujuk pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri )Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya dituangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah.
“Dimana Disporapar selaku pengguna aset berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi dalam pemanfaatan Gelora Khatulistiwa sesuai dengan tupoksi,” tekan Windy lagi.
Pengosongan Mess Cabor Softball dan Billiard
Tak hanya mess PABBSI Kalbar, Dispora Provinsi Kalbar juga telah mengeluarkan kebijakan yang sama kepada Pengprov cabang olahraga (cabor) Softball dan Billiard. Masalahnya kurang lebih sama, lantaran pemanfaatan gedung atau mes oleh pengurus di kedua cabor tersebut sebagai tempat tinggal.
Penertiban ini, dikatakan Windy, juga merupakan hasil rapat bersama tim pengamanan barang milik daerah yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, BKAD dan Satpol PP Kalbar yang didukung dan dibantu oleh Kejati, Kodam XII Tanjungpura serta Polda Kalbar.
“Saat ini telah dilakukan penyampaian surat (pemberitahuan) sudah dua kali. Tahapan berikutnya akan kami laksanakan penyampaian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga. Untuk softball juga sudah kami sampaikan dan yang bersangkutan sedang proses untuk pindah dari tempat tersebut,” ujarnya.
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy Prihastari, angkat bicara tentang kebijakan pengosongan dan penghentian aktivitas di mess Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABBSI) Kalbar yang berlokasi di kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak (GOR) Pontianak.
Kepada awak media, Windy menilai, bahwa kebijakan pengosongan dan penghentian aktivitas yang dilakukan pihaknya itu sudah tepat. Karena selama ini mess PABBSI dianggap tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
Karena kebijakan dari pengosongan dan penghentian aktivitas yang dimaksud sebelumnya--bukan lah pada kegiatan pembinaan keolahragaannya, melainkan pengosongan dan penghentian aktivitas mess sebagai tempat tinggal dan tempat berdagang.
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan kepada penghuni mess PABBSI di kawasan Gelora Khatulistiwa, bahwa kami menyampaikan agar segera mengosongkan atau menghentikan aktivitas sebagai tempat tinggal di bangunan itu paling lambat 13 Mei 2022,” jelas Windy saat dikonfirmasi, Kamis (12/05/2022).
Windy pun menegaskan bahwa mess PABBSI merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang ditujukan sebagai tempat pembinaan atlet dan seterusnya. Namun malah disalahgunakan dengan dijadikan tempat tinggal dan usaha oleh oknum Pengurus Provinsi (Pengprov) PABBSI Kalbar.
Lebih lanjut, kebijakan pengambilalihan mess tersebut merupakan bagian dari penertiban sarana dan prasarana olahraga oleh Pemprov Kalbar yang bertujuan untuk mendukung prestasi para atlet. Untuk itu, setelah diambil alih dan dikelola Pemprov Kalbar lewat Disporapar, bangunan mess PABBSI tersebut akan dikembalikan ke fungsi yang sebenarnya.
“Dalam hal pemanfaatan aset tersebut haruslah sesuai dengan fungsinya, jika memang difungsikan sebagai mess, silahkan dimanfaatkan sebagai mess. Jika memang sebagai tempat latihan, silahkan dijadikan tempat latihan. Kami tidak pernah melarang,” jelas Windy tegas.
Bahkan, melalui kebijakan ini pula, lanjut Windy, Pemprov Kalbar justru ingin menciptakan atlet-atlet berprestasi melalui sarana dan prasarana yang memadai.
"Itu yang menjadi semangat penertiban kawasan tersebut sesuai dengan inovasi Blodar Khatulistiwa. Ketua Pengprov PABBSI juga silahkan tetap melatih di sana, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Disporapar sebagai pengguna aset,” kata Windy.
Sebelumnya, Windy juga memastikan, bahwa pihaknya telah melalui semua proses sebelum ketentuan dan aturan ini diberlakukan. Untuk pengosongan mess PABBSI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemanggilan langsung sejak jauh-jauh hari.
Dimana prosedurnya ini merujuk pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri )Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya dituangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah.
“Dimana Disporapar selaku pengguna aset berkewajiban untuk memantau dan mengevaluasi dalam pemanfaatan Gelora Khatulistiwa sesuai dengan tupoksi,” tekan Windy lagi.
Pengosongan Mess Cabor Softball dan Billiard
Tak hanya mess PABBSI Kalbar, Dispora Provinsi Kalbar juga telah mengeluarkan kebijakan yang sama kepada Pengprov cabang olahraga (cabor) Softball dan Billiard. Masalahnya kurang lebih sama, lantaran pemanfaatan gedung atau mes oleh pengurus di kedua cabor tersebut sebagai tempat tinggal.
Penertiban ini, dikatakan Windy, juga merupakan hasil rapat bersama tim pengamanan barang milik daerah yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, BKAD dan Satpol PP Kalbar yang didukung dan dibantu oleh Kejati, Kodam XII Tanjungpura serta Polda Kalbar.
“Saat ini telah dilakukan penyampaian surat (pemberitahuan) sudah dua kali. Tahapan berikutnya akan kami laksanakan penyampaian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga. Untuk softball juga sudah kami sampaikan dan yang bersangkutan sedang proses untuk pindah dari tempat tersebut,” ujarnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini