Sekda Kalbar Minta Pelaku Usaha Pahami Aturan Pemanfaatan Ruang Laut

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, meminta agar para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan untuk mengetahui dan memahami  aturan pemanfaatan ruang laut. Hal itu guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Kepada stakeholder untuk mengetahui kewajibannya ketika memanfaatkan ruang, yaitu izin pemanfaatan ruang laut yang dikenal dengan KKPRL, bagaimana proses perizinan pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, termasuk perairan di kawasan konservasi serta bagaimana sanksi jika pelaku usaha tidak mempunyai izin,” ujarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu disampaikan Harisson dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di Aula Praja 2 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (14/06/2022).

Dalam kesempatan itu, Harisson juga menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan tata ruang, dimana salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah mengintegrasikan tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi–sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga :  Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Ketua Dekranasda Diharapkan Jadi Duta Kerajinan Daerah

“Saya mengapresiasi kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan ketika stakeholder akan melakukan kegiatan usaha pesisir dan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,” kata dia.

Harisson juga berharap kepada Badan Usaha Milik Negara dan pemerintah daerah mampu memberikan contoh baik dan menjadi pelopor dalam perizinan pemanfaatan ruang laut itu.

Baca Juga :  Sutarmidji Usulkan Penghentian Sementara Penerbangan Pontianak - Malaysia (PP) ke Kemenhub

“Disamping itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia agar memberikan solusi terhadap keinginan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional di Kalimantan Barat,” katanya.

“Khususnya pemilik alat tangkap ikan menetap seperti Bagan, Togo, dan sejenisnya, yang ingin memiliki KKPRL dan siap membayar PNBP yang terjangkau, tetapi masih dianggap sulit jika mekanismenya seperti usaha skala besar yang harus melalui OSS,” pungkas Harisson. (Jau)

Comment