KalbarOnline, Pontianak – Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (TPPIH) Pusat di Embarkasi Hang Nadim Batam secara resmi memutuskan, bahwa 6 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kalimantan Barat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (laik) terbang ke Madinah untuk selanjutnya menjalankan ibadah haji di tanah suci, Mekah.
Ketidak-laikan tersebut dikarenakan kondisi jemaah yang diantaranya dalam keadaan hamil, mengidap diabetes, dan anemia.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, saat mengantar Calon Jamaah Haji asal Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kamis (16/05/2022).
“Kemarin ada beberapa CJH yang terpaksa dipulangkan karena ada yang baru diketahui sedang hamil, sehingga suaminya juga turut pulang. Jaga kesehatan sebaik-baiknya, seperti dalam kondisi hamil, sehingga tidak boleh berangkat. Kasihan karena sudah menunggu bertahun-tahun, ibadahnya jadi tertunda,” tutur Sutarmidji.
Sutarmidji pun meminta agar setiap CJH untuk terbuka tentang kondisi kesehatan mereka kepada tim kesehatan pihak penyelenggara haji. Hal ini penting, guna kebaikan para jemaah itu sendiri.
“Kedepannya tim medis harus lebih teliti dan detail. Jangan sampai diagnosis di Kalbar berbeda dengan diagnosis di Embarkasi Batam,” kata Sutarmidji.
“Bahkan ada calon jamaah haji yang mengidap anemia. Tim medis harus teliti karena penyakit anemia bukan penyakit yang tiba-tiba ada saat mau berangkat ibadah haji, tetapi sudah lama ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan, Kamis tanggal 16 Juni 2022 merincikan, adapun 6 CJH tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak. Masing-masing dari mereka merupakan pasangan suami istri.
“Dua orang dari Kota Pontianak karena istrinya anemia, sehingga suaminya membatalkan keberangkatan. Lalu dua orang dari Ketapang karena menderita hipertensi dan ada infeksi di kaki suaminya sehingga istrinya turut membatalkan diri,” katanya.
Sedangkan 2 orang lagi berasal dari Kapuas Hulu. Keduanya batal berangkat, lantaran sang istri yang sedang hamil sehingga sang suami pun turut membatalkan keberangkatannya.
Harisson menjelaskan, sejatinya pemeriksaan dan pembinaan kesehatan menjadi kewenangan dan tugas kabupaten/kota tempat domisili calon jamaah haji tersebut. Para CJH juga seharusnya melakukan pemeriksaan secara ketat di kabupaten/kota masing-masing.
“Namun biasanya, memang kemungkinan sudah terdeteksi oleh dinas kesehatan atau panitia haji di kabupaten/kota, akan tetapi keluarganya yang menolak untuk menunda. Jadi mereka tetap diberangkatkan ke Kota Pontianak,” kata Harisson.
Sedangkan, lanjut Harisson, pemeriksaan kesehatan di Kota Pontianak hanya berdasarkan atau melanjutkan hasil pemeriksaan di kabupaten/kota yang menyatakan para CJH laik diberangkatkan.
“Jadi kita langsung berangkatkan ke Batam. Di Batam memang mereka diperiksa ulang secara keseluruhan sehingga didapatkan tiga orang. Sebenarnya tiga orang tapi karena masing-masing suami istri, jadi totalnya enam orang,” kata Harisson.
Meski begitu, Harisson memastikan, para CJH yang batal berangkat pada periode 1443 Hijriah ini, akan diberangkatkan pada periode selanjutnya.
“Tahun depan mereka akan mendapatkan porsi untuk berangkat. Jadi karena ini mendesak, tidak ada cadangan yang bisa dinaikkan (nama lain) untuk diberangkatkan,” kata Harisson.
Seperti diketahui, total CJH asal Kalbar berjumlah sebanyak 1.146 orang, yang terdiri dari 1.139 jemaah, 6 orang petugas haji daerah, dan 1 orang petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Jumlah sebanyak itu, kata Harisson dibagi menjadi 2,5 kloter atau kelompok terbang. Di mana 2 kloter antaranya penuh untuk jamaah haji Kalbar, sisanya digabung dengan provinsi lain.
“Rabu kemarin CJH Kalbar yang diberangkatkan ke Batam ada sebanyak 444 orang. Dilanjutkan hari ini sebanyak 442 orang, dan tanggal 17 Juni sebanyak 260 orang,” pungkas Harisson. (Jau)
Comment