Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 24 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, membuka secara resmi "Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota se-Kalbar", di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (23/6/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Harisson mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah di tingkat kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
"Untuk itu, peran pemerintah provinsi melalui gubernur harus semakin dikuatkan dengan memantapkan koordinasi antar level pemerintah, terutama terkait pelaksanaan kerjasama antar daerah," katanya.
Harisson menerangkan, kerjasama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah.
Kegiatan ini pun diharapkannya, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah, serta dapat mewujudkan perencanaan kerjasama daerah yang terintegrasi di dalam dokumen perencanaan daerah.
Rapat inventarisasi dan analisis kerjasama daerah ini turut dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, perwakilan Konsultan NSLIC/Nselered, perwakilan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Kalbar dan peserta bagian yang menangani kerja sama daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana disebutkan bahwa Indonesia menganut 3 asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, dalam rangka upaya untuk mewujudkan sinergitas hubungan pusat dan daerah. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, membuka secara resmi "Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota se-Kalbar", di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (23/6/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Harisson mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah di tingkat kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
"Untuk itu, peran pemerintah provinsi melalui gubernur harus semakin dikuatkan dengan memantapkan koordinasi antar level pemerintah, terutama terkait pelaksanaan kerjasama antar daerah," katanya.
Harisson menerangkan, kerjasama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah.
Kegiatan ini pun diharapkannya, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah, serta dapat mewujudkan perencanaan kerjasama daerah yang terintegrasi di dalam dokumen perencanaan daerah.
Rapat inventarisasi dan analisis kerjasama daerah ini turut dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, perwakilan Konsultan NSLIC/Nselered, perwakilan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Kalbar dan peserta bagian yang menangani kerja sama daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana disebutkan bahwa Indonesia menganut 3 asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, dalam rangka upaya untuk mewujudkan sinergitas hubungan pusat dan daerah. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini