Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 11 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Kabupaten Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi Radiansyah membuka pelatihan mitigasi bencana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kabupaten Bidang Linmas Satpol PP, di Pendopo Bupati Ketapang, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan itu bertujuan untuk penguatan dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan Satgas Linmas dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas. Sehingga mampu tanggap, cepat dan tepat dalam melakukan upaya preventif menghadapi bencana serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Linmas di tengah masyarakat pada situasi pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Edi mengatakan, bahwa keberadaan Satgas Linmas telah ditetapkan melalui SK Bupati Ketapang Nomor : 715 Satpol PP-Linmas 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ketapang tanggal 26 November 2021–yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Linmas.
"Satgas Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengharapkan, Satgas Linmas mampu melakukan pendekatan secara persuasif, edukatif dan partisipatif, sehingga keberadaan Satgas Linmas sungguh bisa sangat dirasakan masyarakat.
Oleh karenanya, ia juga berpesan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh.
"Saya harap apa yang disampaikan oleh narasumber dapat dicerna dan dipahami sebagai bekal nanti di lapangan," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Kabupaten Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi Radiansyah membuka pelatihan mitigasi bencana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kabupaten Bidang Linmas Satpol PP, di Pendopo Bupati Ketapang, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan itu bertujuan untuk penguatan dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan Satgas Linmas dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas. Sehingga mampu tanggap, cepat dan tepat dalam melakukan upaya preventif menghadapi bencana serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Linmas di tengah masyarakat pada situasi pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Edi mengatakan, bahwa keberadaan Satgas Linmas telah ditetapkan melalui SK Bupati Ketapang Nomor : 715 Satpol PP-Linmas 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Ketapang tanggal 26 November 2021–yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Linmas.
"Satgas Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengharapkan, Satgas Linmas mampu melakukan pendekatan secara persuasif, edukatif dan partisipatif, sehingga keberadaan Satgas Linmas sungguh bisa sangat dirasakan masyarakat.
Oleh karenanya, ia juga berpesan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh.
"Saya harap apa yang disampaikan oleh narasumber dapat dicerna dan dipahami sebagai bekal nanti di lapangan," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini