Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 September 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wagub Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/09/2022).
Audiensi para pekerja dan buruh tersebut guna menyampaikan aspirasi tentang penolakan atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
“Dengan menaikkan harga BBM, tentunya sangat berdampak terhadap kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Hal ini menambah beban biaya hidup dan sangat dirasakan oleh para buruh/pekerja yakni berdampak pada kenaikan biaya transport dan kenaikan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Koordinator Wilayah KSBSI, Suherman.
Selain itu, Suherman juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mencermati serta memberikan solusi akibat dampak kenaikan harga BBM dengan membuat aturan yang keberpihakan kepada buruh/pekerja yang ada di Kalbar.
“Kami meminta Pemda Kalbar untuk meminta solusi atas kesenjangan yang akan timbul akibat dampak kenaikan BBM dengan menyediakan subsidi terhadap buruh/pekerja yang ada di Kalbar, sebelum adanya kenaikan upah dari pengusaha atau menunggu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diusulkan pada akhir tahun 2022 kepada Gubernur Kalbar untuk upah di tahun 2023 mendatang," ujarnya.
Disamping itu, Suherman juga berharap kepada Pemprov Kalbar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Tidak hanya itu, sering juga ditemukan para buruh/pekerja bekerja melebihi batas jam kerja dan tidak dibayar upah lembur mereka. Kami memohon untuk Pemda dilakukan penindakan yang adil bagi kami", harapnya mewakili para buruh.
Mendengar hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar memastikan, bahwa aspirasi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat itu akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Mereka inikan menolak kenaikan harga BBM, maka kita pemerintah provinsi akan menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat. Serikat buruh ini juga menolak tentang Omnibus Law berkenaan kluster ketenagakerjaan, ini juga akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat," katanya.
Sekda juga akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja dan buruh mengenai permasalahan ketenagakerjaan, seperti adanya perusahaan nakal yang tidak memasukkan pekerja/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta upah lembur yang tidak dibayarkan dan lainnya.
"Akan kita tindak lanjuti segera melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar,” jelas Harisson. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wagub Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/09/2022).
Audiensi para pekerja dan buruh tersebut guna menyampaikan aspirasi tentang penolakan atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
“Dengan menaikkan harga BBM, tentunya sangat berdampak terhadap kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Hal ini menambah beban biaya hidup dan sangat dirasakan oleh para buruh/pekerja yakni berdampak pada kenaikan biaya transport dan kenaikan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Koordinator Wilayah KSBSI, Suherman.
Selain itu, Suherman juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mencermati serta memberikan solusi akibat dampak kenaikan harga BBM dengan membuat aturan yang keberpihakan kepada buruh/pekerja yang ada di Kalbar.
“Kami meminta Pemda Kalbar untuk meminta solusi atas kesenjangan yang akan timbul akibat dampak kenaikan BBM dengan menyediakan subsidi terhadap buruh/pekerja yang ada di Kalbar, sebelum adanya kenaikan upah dari pengusaha atau menunggu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diusulkan pada akhir tahun 2022 kepada Gubernur Kalbar untuk upah di tahun 2023 mendatang," ujarnya.
Disamping itu, Suherman juga berharap kepada Pemprov Kalbar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Tidak hanya itu, sering juga ditemukan para buruh/pekerja bekerja melebihi batas jam kerja dan tidak dibayar upah lembur mereka. Kami memohon untuk Pemda dilakukan penindakan yang adil bagi kami", harapnya mewakili para buruh.
Mendengar hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar memastikan, bahwa aspirasi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat itu akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Mereka inikan menolak kenaikan harga BBM, maka kita pemerintah provinsi akan menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat. Serikat buruh ini juga menolak tentang Omnibus Law berkenaan kluster ketenagakerjaan, ini juga akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat," katanya.
Sekda juga akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja dan buruh mengenai permasalahan ketenagakerjaan, seperti adanya perusahaan nakal yang tidak memasukkan pekerja/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta upah lembur yang tidak dibayarkan dan lainnya.
"Akan kita tindak lanjuti segera melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar,” jelas Harisson. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini