Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Melawi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha di daerah itu, Senin (10/10/2022), di Graha Sukiman Center Nanga Pinoh.
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai kegiatan investasi dan perwakilan dari OPD teknis. Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Imansyah.
Kepala DPMPTSP Melawi, Agustian Sumardi mengatakan, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha tentang sistem OSS perizinan berbasis risiko.
Selain itu, kata Sumardi, kegiatan juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha tentang sistem OSS perizinan berbasis risiko.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Imansyah, pada sambutannya menyampaikan, bahwa Pemkab Melawi telah melakukan terobosan dalam memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di daerah dengan mengesahkan Omnibus Law, dimana salah satu tujuannya adalah mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Saat ini, lanjutnya, permohonan perizinan dilaksanakan melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS (Online Single Submission). Dengan demikian, para investor akan semakin mudah mengurus perizinannya karena semua tahapan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut itu juga, Imansyah mengungkapkan, bahwa realisasi investasi di Kabupaten Melawi per tanggal 5 Oktober 2022 mencapai Rp 145.808.000. (BS)
KalbarOnline, Melawi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha di daerah itu, Senin (10/10/2022), di Graha Sukiman Center Nanga Pinoh.
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai kegiatan investasi dan perwakilan dari OPD teknis. Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Imansyah.
Kepala DPMPTSP Melawi, Agustian Sumardi mengatakan, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha tentang sistem OSS perizinan berbasis risiko.
Selain itu, kata Sumardi, kegiatan juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha tentang sistem OSS perizinan berbasis risiko.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, Imansyah, pada sambutannya menyampaikan, bahwa Pemkab Melawi telah melakukan terobosan dalam memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di daerah dengan mengesahkan Omnibus Law, dimana salah satu tujuannya adalah mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Saat ini, lanjutnya, permohonan perizinan dilaksanakan melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS (Online Single Submission). Dengan demikian, para investor akan semakin mudah mengurus perizinannya karena semua tahapan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut itu juga, Imansyah mengungkapkan, bahwa realisasi investasi di Kabupaten Melawi per tanggal 5 Oktober 2022 mencapai Rp 145.808.000. (BS)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini