Mengakhiri APBN Tahun Anggaran 2022 Lingkup KPPN Sanggau

Oleh: Frediek Mulawan, SE

SANGGAU merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di sebelah bagian utara provinsi dengan luas daerah 12.857,70 km². Kabupaten Sanggau berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur di bagian utara, kabupaten Ketapang di bagian selatan, kabupaten Sintang dan Sekadau di bagian timur, dan kabupaten Landak di bagian barat wilayahnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Perekonomian Sanggau ditopang oleh komoditas utama berupa karet dan sawit yang menjadi rata-rata komoditas di Provinsi Kalimantan Barat. Disamping itu, peran APBN diperlukan untuk menjaga optimisme pemulihan ekonomi di Sanggau dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Sehingga peran APBN yang dijalankan oleh kementerian/lembaga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar output yang dihasilkan dapat dirasakan oleh masyarakat. 

Menurut data OMSPAN Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau (KPPN Sanggau) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah selain mengelola alokasi belanja APBN di wilayah Kabupaten Sanggau, juga mengelola APBN satuan kerja di wilayah Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sekadau dengan besaran Rp 485,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan 4,5% dari total Rp 4,9 triliun alokasi belanja satuan kerja kementerian/Lembaga (Satker K/L) di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Alokasi belanja tersebut belum termasuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang disalurkan oleh KPPN Sanggau sebesar Rp 880,4 miliar.

Alokasi belanja APBN pemerintah pusat pada wilayah bayar KPPN Sanggau mengalami kenaikan alokasi sebesar 13,9% dibandingkan dengan tahun 2021 yang mendapat alokasi anggaran belanja sebesar Rp 426,3 miliar.

Berdasarkan data KPPN Sanggau, progress realisasi belanja Satker K/L sampai dengan akhir November telah mencapai 82,4% dari alokasi total belanja keseluruhan, sedangkan pada saat yang sama di tahun 2021 realisasi telah terserap sebesar 86,2%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja Satker K/L dalam menyerap anggaran di wilayah bayar KPPN Sanggau per 30 November 2022 mengalami sedikit penurunan.

Realisasi belanja tertinggi terjadi pada klasifikasi jenis belanja bantuan sosial yang mencapai 98,6% dari alokasi belanja. Sementara pada periode yang sama pada tahun 2021, realisasi belanja sosial baru terserap sebesar 79,6%. Walaupun dengan alokasi belanja yang mengalami penurunan, kenaikan kinerja realisasi anggaran yang tinggi tersebut mengindikasikan adanya perbaikan dalam hal penyerapan maupun tata kelolanya.

Baca Juga :  PUBG Mobile Championship Semarakan Hari Jadi ke-403 Sanggau

Selanjutnya pada klasifikasi jenis belanja modal, realisasi belanja telah mencapai 74,4%, naik 6,6% dibandingkan dengan realisasi November 2021 yang baru mencapai 67,8%. Sementara itu pada jenis belanja pegawai dan belanja barang, capaian realisasinya sebesar 86,4% dan 76,9%. Sedangkan pada periode yang sama pada tahun 2021 realisasi jenis belanja pegawai dan belanja barang telah mencapai 89,1% dan 81,8%, hal ini berarti bahwa kinerja realisasi belanja pegawai dan belanja barang mengalami penurunan.

Sehingga dapat dikatakan tantangan utama yang dihadapi di wilayah bayar KPPN Sanggau adalah bagaimana mempercepat penyerapan belanja khususnya pada belanja barang, karena dari sisi belanja pegawai satker pasti sudah memperhitungkan besarnya kebutuhan pegawai di akhir tahun ini dengan melakukan revisi di tingkat kantor wilayah maupun kantor pusatnya untuk mendistribusikan pagu satker yang lebih ke satker yang membutuhkan.

Target Penyerapan Triwulan IV

Tidak terasa tinggal kurang dari satu bulan lagi periode tahun anggaran 2022 akan segera berakhir. Target akhir penyerapan anggaran sudah ditetapkan dan perlu segera dicapai oleh masing-masing satker K/L.

Satker K/L sudah pasti dikejar-kejar oleh kantor pusatnya maupun KPPN sebagai mitra kerjanya agar segera melakukan kegiatan penyerapan anggaran untuk mencapai akhir target penyerapan anggaran. Hasil evaluasi atas penyerapan anggaran selama ini harus segera dieksekusi untuk mencapai target penyerapan. Setiap satker K/L sudah bisa berhitung terhadap sisa anggaran yang masih tersisa pada minimal dua bulan terakhir kemarin. Sudah mengetahui harus belanja berapa rupiah lagi untuk meraih target akhir tahun.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan target penyerapan yang harus dicapai oleh masing-masing satker dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.

Target realisasi belanja ditetapkan setiap triwulan untuk setiap jenis belanja, pada triwulan IV target yang ditetapkan untuk penyerapan belanja pegawai 95%, belanja barang 90%, belanja modal 90%, dan belanja bantuan sosial 95%. Sementara itu, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat mematok target realisasi pada akhir tahun 2022 sebesar 97%.

Baca Juga :  Jika Terpilih Sebagai Gubernur, Sutarmidji Optimis Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Terwujud

Dengan perhitungan target realisasi tersebut, diperlukan daya upaya konsentrasi tinggi oleh satker untuk merealisasikan segala kegiatan yang dituangkan pada proyeksi belanja bulan desember ini terutama pada penyerapan jenis belanja modal dan barang.

Tantangan Mencapai Target Realisasi

Setiap satker pada setiap awal triwulan telah merencanakan dan menyesuaikan jumlah realisasi yang akan dicairkan di setiap bulannya melalui revisi halaman III DIPA. Namun, pada pelaksanaannya sering meleset dari rencana semula, dikarenakan satker lingkup KPPN Sanggau melakukan pencairan dana tidak sesuai dengan rencana semula per bulannya.

Apalagi dengan beberapa satker yang mendapatkan tambahan dana DIPA di akhir triwulan III lalu yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta maupun mencapai milyaran. Hal ini terjadi pada satker yang mendapatkan tambahan dana untuk kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 serta satker yang tusinya menyelenggarakan kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Selain itu terdapat beberapa satker mengalami kesulitan dalam mengeksekusi belanja modalnya. 

Sehingga setiap satker segera mengoptimalkan penyerapan dana khususnya belanja modal maupun belanja barang disamping belanja pegawai yang sudah pasti perhitungan dan waktu pengajuannya. Satker segera melakukan pembayaran atas pekerjaan yang selesai, menyegerakan proses pengadaan barang/jasa dan selalu berkoordinasi dengan penyedia barang/jasa sehingga pekerjaan dapat selesai pada akhir masa kontrak atau di akhir tahun anggaran.

Semua itu, dalam mengakhiri tahun anggaran 2022, satker maupun KPPN wajib menaati batas-batas waktu beserta syarat ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA 2022.

Penyerapan belanja APBN bukan tujuan utama dalam pengelolaan keuangan negara, namun yang terpenting adalah output maupun outcome yang dihasilkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat dan juga sebagai pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada masyarakat selama tahun anggaran berkenaan, dengan tentu saja menjunjung tinggi nilai-nilai integritas sehingga tidak ada penyalahgunaan dana APBN.

Keterangan: penulis merupakan PNS pada Kementerian Keuangan, KPPN Sanggau.

Comment