Singkawang    

KPPN Singkawang Dicanangkan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Singkawang

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Singkawang mendapatkan

penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Setelah mendapatkan penghargaan WBK, untuk selanjutnya KPPN

Singkawang dicanangkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

(WBBM),” kata Kepala KPPN Kota Singkawang, Bekti Utami, Rabu (2/1/2019) lalu.

Menurutnya, WBBM ini lebih fokus kepada pelayanan ke

masyarakat dan stakeholder untuk bisa bersih dari KKN maupun pungli. Sehingga,

pihaknya pun telah menyiapkan segala upaya untuk mendorong institusi yang

berada di bawah untuk selalu bisa berinovasi dalam memberikan layanan yang

mudah dan cepat.

Kemudian, untuk mengantisipasi pegawai maupun tenaga honorer

agar tidak melakukan pungli, pihaknya selalu rutin mengingatkan kepada bawahan

untuk selalu patuh pada kode etik serta biasakan diri untuk membudayakan

nilai-nilai budaya Kementerian Keuangan yang berintegritas, profesionalisme,

serta energi pelayanan dan kesempurnaan.

“Di dalam itu adalah prinsip-prinsip atau budaya yang harus

dilakukan oleh seluruh komponen pegawai yang ada di KPPN Singkawang untuk

senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan integritas secara utuh,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Manajemen Satger

dan Kepatuhan Internal KPPN Kota Singkawang Ipansyah mengatakan, dalam

penerapan WBK, secara internal pihaknya di KPPN tidak ada istilah toleransi

bagi oknum pegawai maupun honorer yang coba-coba melakukan korupsi.

“Jadi KPPN Singkawang benar-benar Zero Toleran, yang artinya

setiap pegawai yang ketahuan atau kedapatan meskipun masih indikasi ke arah

korupsi, gratifikasi, suap dan sebagainya, akan kami tindak untuk memberikan

hukuman,” katanya.

Menurutnya, penerapan itu tidak hanya diberlakukan kepada

pegawai saja, tapi juga kepada tenaga honorer yang diperkerjakan di KPPN

Singkawang.

“Bagi pegawai akan dikenakan kode etik, sedangkan bagi

tenaga honorer akan kami berhentikan. Dan itu pasti dan harus kami lakukan,

sehingga tidak terkesan hanya sekedar janji,” tukasnya. (Gunawan)

Artikel Selanjutnya
Hari Amal Bhakti ke-73, Momentum Jaga Kerukunan Hidup Beragama
Kamis, 03 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Edi Minta OPD Segera Proses DPA APBD 2019
Kamis, 03 Januari 2019

Berita terkait