KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik 5 anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar periode 2022 – 2026, pada Rabu (28/12/2022), di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Kelima orang tersebut di antaranya Lutfi Faurusal Hasan, M Darussalam, Padmi Januarni Chendramidi, Marhasak Reinardo Sinaga dan Sabinus Matius Melano.
Dalam arahannya, Gubernur Kalbar menyampaikan beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah bagi KI Kalbar ke depan. Pertama, bagaimana agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, terutama agar tidak terkontaminasi dengan narasi-narasi yang provokatif.
Karena menurutnya cara dalam penyajian informasi antar satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda. Seperti antara wilayah yang dihuni penduduk yang homogen dengan yang heterogen, pasti penyajian informasi yang efektif cenderung berbeda. Selain itu, tingkat intelektual masyarakat juga harus menjadi perhatian, karena itu menurut dia turut berpengaruh terhadap penyampaian sebuah informasi.
“Ini yang saya lihat belum menjadi satu indikator yang diserap pelaku penyedia informasi, ini harus diperhatikan,” tekan Midji, sapaan akrabnya.
Kemudian, ia juga menekankan terkait pemilahan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, dalam artian mana yang menjadi hak personal atau mana yang menjadi hak lembaga, harus jelas. Serta batasan informasi atau data yang boleh diberikan. Seperti contohnya dalam data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus jelas mana yang bisa menjadi informasi publik–sampai satuan berapa.
“Ini harus menjadi satu pemikiran pengaturan (oleh KI Kalbar), harus diselesaikan agar tidak terjadi perdebatan dan penilaian apapun,” pesannya.
Selanjutnya, Orang nomor satu di Kalbar itu turut berharap, agar informasi atau berita yang disajikan–terutama oleh media massa harus bisa memberikan edukasi.
“Saya ucapkan selamat kepada anggota Komisi Informasi yang dilantik, semoga bisa menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Midji.
Anggota KI RI, Rospita Vici Paulyn yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengungkapkan, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memberikan 5 jaminan terhadap hak asasi informasi, yakni hak untuk mengetahui, hak untuk melihat dan memerikan, hak untuk mendapatkan salinan informasi, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi.
“Komisi Informasi hadir dengan pengambilan fungsi yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan hak publik atas informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Vici menilai, komisi informasi publik baru bisa berjalan dengan baik dan efektif apabila tiga pilar yakni pemerintah, KI dan masyarakat bisa bersatu dengan baik. Hal itu tentunya dimulai dengan komitmen pengambilan kebijakan atau pemerintah dan badan publik.
“Kemudian kelembagaan KI dan keberadaan PPID yang didukung terwujudnya good goverment dan clean goverment. Terakhir adalah peran publik dalam mendapatkan informasi yang lebih diutamakan kepada kebutuhan dari pemohon informasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, atas nama KI RI, Vici mengucapkan terima kasih atas sinergi semua pihak di Kalbar hingga bisa mengantarkan Kalbar dalam penilaian monev KI RI di tahun 2022 mencapai kualifikasi informatif.
“Terpilihnya komisioner KI Kalbar periode ketiga ini juga diharapkan dapatkan melanjutkan semua yang baik yang telah dilakukan oleh KI sebelumnya serta meningkatkan hal-hal yang masih kurang,” pesannya.
Terkait dengan pemilihan komisioner KI sendiri, ia menjelaskan bahwa segenap proses seleksi sudah dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua yang telah menyelesaikan periode sebelumnya, dan mengucapkan selamat kepada putra-putri terbaik kalbar yang telah terpilih komisioner Kalbar periode 2022 – 2026,” sampainya.
“Semoga bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan amanah, mengingat tahun depan tantangan akan lebih besar karena kita sudah memasuki tahun politik dan pengawalan terhadap KI pemilu menjadi sangat penting,” tutup Vici.
Sementara itu, salah satu komisioner KI Provinsi Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga menyampaikan, adapun pekerjaan awal yang bakal dilaksanakan pihaknya yakni melakukan pleno internal terlebih dahulu.
“Yang pasti kita melihat dulu kira-kira ada tidak sengketa informasi yang masih tahap mediasi ataupun nanti meningkat ke yudikasi non litigasi,” katanya.
Sejalan dengan harapan Gubernur Kalbar, Marhasak menyatakan, KI seyogianya berkomitmen bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi, terutama terhadap akses informasi yang terbuka dari badan publik dan juga lembaga yang memang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Karena di tahun ini kita mendapatkan kategori informatif dari anugerah Keterbukaan Informasi tingkat nasional, dan diharapkan tahun 2023 kita bisa menjadi masuk dalam 5 besar,” ucapnya.
“Memang Pak Gub tadi pesannya menitik beratkan pada media, terutama media massa, nanti kita akan melakukan koordinasi yang banyak kepada media cetak maupun elektronik dan cyber, karena selama ini koordinasi sudah terjalin tapi belum maksimal, itu yang akan kita lakukan,” pungkas Marhasak.
Sebelumnya, pelantikan KI Provinsi Kalbar ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, jajaran Forkopimda Kalbar dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalbar. (Jau)
Comment