Pengurus Yayasan Masjid Agung Al- Ikhlas Ketapang Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Pengurus Yayasan Masjid Agung Al- Ikhlas Ketapang Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan resmi melantik pengurus Yayasan Masjid Agung Al-Ikhlas dan pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang masa bakti 2021-2026.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat utama kantor Bupati Ketapang itu juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD Ketapang, Sekda ketapang, Staf ahli Bupati, Asisten Setda Ketapang, Kepala OPD dan Forkopimda Ketapang, Rabu (30/6/2021) malam.

Bupati Ketapang, Martin Rantan dalam sambutannya memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada pengurus yayasan Al-Ikhlas Ketapang dan pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas yang baru dikukuhkan.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

“Saya yakin saudara-saudara yang telah masuk dalam kepengurusan adalah orang-orang terbaik yang menjadi pilihan,” katanya.

“Dan saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing,” imbuhnya.

Orang nomor wahid di Ketapang ini juga mengatakan, Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang merupakan ikon religi di Kabupaten Ketapang.

“Saya berharap agar Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang tidak hanya sebagai tempat ritual ibadah yang wajib saja. Tetapi lebih dari itu harus menjadi sentral kegiatan umat Islam di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Martin juga mengingatkan kepada seluruh pengurus yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan tersebut dengan sebaik baiknya. Ia juga berpesan agar Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang dijadikan sebagai pusat peradaban bagi kemajuan umat, serta semua pengurus bisa kompak dan bersinergi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  Lima Ruko di Ketapang Ludes Terbakar : Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Pengurus harus responsif terhadap permasalahan daerah dan masyarakat Kabupaten Ketapang. Pengurus juga harus mempunyai data base perencanaan pengembangan masjid ke depan dan pengurus harus mampu mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid,” tandasnya. (Adi LC)

Comment