KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024, di Data Analytic Room, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (09/03/2023).
Penandatanganan itu disaksikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar, Alfian Salam dan Inspektur Provinsi Kalbar, Marlyna.
Komitmen tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi, selaku pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
Adapun isi komitmen tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dan strategi nasional pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab. Kemudian, komitmen untuk Bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal. Selanjutnya, komitmen untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 bulan secara berkala kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas KPK), Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk dipantau dan dievaluasi.
Selain Sekda Kalbar, 33 sekda provinsi lainnya di Indonesia juga melakukan hal sama di acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan diselenggarakan secara hybrid itu.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang hadir sebagai narasumber utama menyatakan, mencegah memang lebih baik daripada mengobati, tapi yang paling utama adalah komitmen integritas pada pemegang kekuasaan.
“Makanya, pakta integritas komitmen ini kita harapkan tidak hanya sebuah seremonial,” tegas Tito.
Ia menyebutkan, potensi tindak pidana korupsi bisa dicegah melalui penguatan sistem pengawasan dan penguatan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan.
“Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, kami (Kemendagri) ingin memperkuat pengawasan internal,” katanya.
Selain itu, Tito juga menginstruksikan Irjen Kemendagri supaya menjadi koordinator para inspektorat di wilayah, bukan hanya menjadi inspektur di Kemendagri saja.
“Kita perkuat Inspektorat aktif sebagai pengawas internal, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan potensi masalah terjadinya korupsi,” pesan Tito menutup paparannya. (Jau)
Comment